Soal Larang Ojek Beroperasi, Mendagri: Kepmen Atur ASN dan Pemda

1 Juni 2020, 10:22 WIB
ILUSTRASI ojek online.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengklarifikasi berita yang menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online Dan konvensional saat masa pandemi virus corona.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin 1 Juni 2020, Bahtiar menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal.

"Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum. Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi. Hanya imbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus," tutur Bahtiar di Jakarta, Minggu 31 Mei 2020.

Baca Juga: Donald Trump Gertak Demonstran Kematian George Floyd dengan Anjing Galak

Menurut dia, protokol tersebut sifatnya berupa imbauan kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman virus corona. 

"Dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik ojek online atau konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," kata Bahtiar.

Bahtiar menegaskan, Kemendagri tidak mengatur operasional ojek online atau ojek konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Masjid di Arab Saudi Buka Kembali dengan Aturan Ketat, Warga: Mata Saya Berkaca-kaca Dengar Azan

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk poin terkait ojek online atau ojek konvensional tersebut, ya ASN Kemendagri/Pemda. (Mereka) membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional. Jangan pakai helm yang disediakan pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," tutur Bahtiar.

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan.

Menurut Bahtiar, dalam Kepmen itu, penekanannya adalah soal penggunaan helm bersama.

Ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran virus corona.

Baca Juga: Jalan Tol Semarang-Solo Dikabarkan Terputus Akibat Longsor, Simak Faktanya

"Dalam Kepmen tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojek online dan ojek konvensional," katanya.

Bahtiar mengatakan, Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak ojek online atau ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional.

Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen, secara jelas hal itu telah ditegaskan.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler