JKP 2022 Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Jadwal dan Besaran Nilai yang Didapat

22 Maret 2022, 17:59 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya/Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI /

PR DEPOK - Pemerintah akan mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP 2022.

JKP 2022 akan diberikan kepada peserta jaminan sosial yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lantas kapan JKP 2022 bisa dicairkan? Simak penjelasan, jadwal dan besaran nilai yang bisa didapatkan berikut ini.

Baca Juga: Bali United Butuh Satu Poin Lagi agar Juara BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022, Teco: Pekerjaan Belum Usai

Sebelum mengetahui kapan JKP 2022 bisa dicairkan, simak penjelasan berikut ini.

JKP 2022 merupakan program tambajam dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Program ini diluncurkan untuk membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Program JKP 2022 juga akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 disamping program bantuan sosial yakni program sembako, PKH, BST, dan BLT.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp2,4 Juta Lewat HP

Program JKP 2022 ini diluncurkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kapan bansos JKP tahun 2022 bisa dicairkan?

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kementerian Koordinator PMK, bansos JKP tahun 2022 akan dicairkan atau bisa diklaim mulai 1 Februari 2022.

"Untuk tahun 2022, mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto.

Baca Juga: Ketua MK Dikabarkan Akan Menikahi Adik Jokowi, Said Didu Singgung Soal Penundaan Pemilu

Menurut Agus, bansos JKP tahun 2022 akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, penerima JKP 2022 akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Semoga ini bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan kebidupan baru pada masa pandemi. Sehingga perputaran ekonomi bisa kembali berjalan," ujar Agus.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, bansos JKP tahun 2022 akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK sebesar 45 persen dari upah bulan kesatu hingga ketiga.

Baca Juga: PPN Naik Menjadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Bersiap Jadi 12 Persen di Tahun 2025

Kemudian, bansos JKP tahun 2022 diberikan sebesar 25 persen upah di bulan keempat hingga keenam.

“Sebagai contoh, kalau mendapatkan PHK di tahun kedua, itu dengan gaji misalnya sebesar Rp5 juta, maka akan diberikan 45 persen dari Rp5 juta adalah Rp2,25 juta, dikali tiga bulan berarti Rp6,75 juta. Sedangkan bulan ke-4 sampai ke-6 adalah 25 persen dari Rp5 juta atau Rp1,25 juta, dikali tiga adalah Rp3,75 juta, sehingga mendapatkan Rp10,5 juta,” jelas Airlangga seperti dikutip dari laman Kementeria Komunikasi dan Informatika.

Sedangkan dengan mekanisme yang lama, penerima manfaat memperoleh 5,7 persen dari Rp5 juta atau Rp285 ribu dikali 24 bulan.

Baca Juga: Diduga Tak Dinafkahi, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Puput Menggugat Cerai Doddy Sudrajat

Sehingga total bansos JKP tahun 2022 adalah sebesar Rp6,84 juta dan tambahan 5 persen pengembangan selama dua tahun sebesar Rp350 ribu.

Apabila ditotal, mamfaat yang diterima dari bansos JKP tahun 2022 ini sebesar Rp7,19 juta.

“Secara efektif, regulasi ini memberikan Rp10,5 juta (lebih besar) dibandingkan Rp7,19 juta,” imbuh Airlangga.

Sementara, syarat untuk mendapatkan bansos JKP tahun 2022, adalah pekerja yang sudah menjadi peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenkopmk.go.id Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler