Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

8 April 2022, 17:26 WIB
Simak syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2022 sebesar Rp1 juta. /Antara

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada 2022 dengan alokasi anggaran mencapai Rp8,8 triliun.

BSU 2022 akan diberikan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Namun, bantuan akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Pemerintah akan memberikan BSU 2022 kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Selain kriteria tersebut, terdapat syarat lain untuk bisa menjadi penerima BSU 2022.

Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 yang Cair April Ini, Login kemnaker.go.id agar Pekerja Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Syarat Penerima BSU 2022

  1. Pekerja atau buruh penerima gaji.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
  3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. 
  5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
  6. Diutamakan yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BSU 2022 yang Cair bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta

Untuk syarat batas gaji yang disyaratkan untuk menjadi penerima BSU 2022, merupakan gaji terakhir yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Gaji tersebut harus sudah dilaporkan perusahaan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022 Rp1 Juta Bisa Lewat HP di kemnaker.go.id, Lengkap dengan Persyaratannya

Jika upah minimum setempat lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Syarat penerima BSU tersebut masih mengacu pada syarat penerima BSU tahun 2021.

Kemnaker belum memberikan informasi mengenai syarat penerima BSU 2022 apakah mengacu pada 2021, atau akan ada syarat terbaru.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Ini Cara Lihat Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji, Segera Cek kemnaker.go.id

Kemnaker saat ini tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 termasuk syarat penerima.

Dalam program BSU 2022, Kemnaker akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengolah data penerima, dan berkoordinasi dengan pihak bank Himbara selaku bank penyalur bantuan.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler