Menko Polhukam Tanggapi Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Sebut Harus Ditindak Tegas dan Jangan Pandang Bulu

13 April 2022, 14:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando, sebut harus ditindak tegas. /Tangkap layar YouTube/Kemenko Polhukam RI.

PR DEPOK - Mahfud MD selaku Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), turut menanggapi kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Seturut dengan kasus pengeroyokan pada Ade Armando, Mahfud MD meminta Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas para pelaku.

Bahkan, Mahfud MD telah berbicara langsung dengan Irjen Pol Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya, terkait kasus pengeroyokan Ade Armando ini.

Baca Juga: Panduan Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi, Syarat Wajib Pemudik pada Mudik Lebaran 2022

"Saya langsung menghubungi Kapolda, saya katakan polisi di Indonesia itu mampu menangkap orang yang berbuat keji dan pandai menghilangkan jejak,

"Ini harus bisa dicari pelakunya," ungkap Mahfud MD, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Mahfud MD pun turut meyakini bahwa pelaku bukanlah dari elemen mahasiswa, melainkan dari oknum liar yang datang ke lokasi demo.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu: Segera Tancap Gas Jalankan Tugas Persiapan Pemilu 2024

Secara tegas, pihaknya meminta agar pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dicari dan mendapatkan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

"Jangan pandang bulu dari kelompok apapun, afiliasi manapun, harus ditindak tegas dan diumumkan di publik," sambungnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Ade Armando mengalami pengeroyokan saat demo 11 April 2022 di depan gedung DPR RI.

Baca Juga: David Beckam Tiba-Tiba Bandingkan Messi dan Ronaldo, Siapa yang Terbaik?

Pihak kepolisian pun dengan sigap langsung menyelidiki pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi pelaku, dengan total sebanyak enam orang.

Enam orang terduga pelaku ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Buntut Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dua dari enam terduga pelaku berhasil diamankan.

Diketahui keduanya bernama Muhammad Bagja dan Komar, dan berhasil ditangkap di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan Jakarta Selatan.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan ini pun masih menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PBI 2022 yang akan Cair April Ini Lewat HP, Sertakan KTP

Di sisi lain, empat terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler