Penganiaya Justin Frederick di Tol Dalam Kota Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

6 Juni 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi penganiayaan - Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap Justin Frederick. /Pixabay/Pavlofox

PR DEPOK - Kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick memasuki babak baru.

Penganiaya Justin Frederick di Tol Dalam Kota, Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Justin Frederick.

Sebelumnya, video penganiayaan yang dilakukan Faisal Marasabessy terhadap Justin Frederick viral di media sosial.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Siswa SMP dari Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id, Ada BLT Rp1,5 Juta yang Cair Juni 2022

Tak lama setelah kejadian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Penetapan Faisal Marasabessy sebagai tersangka dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurut keterangannya, penetapan tersangka Faisal Marasabessy sudah sesuai berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Politisi India Diduga Hina Nabi Muhammad, Hilmi Firdausi: Semoga Pemerintah Ambil Sikap Tegas

"Barang bukti satu potong kemeja lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian," ujar Endra Zulpan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Zulpan menerangkan kondisi yang dialami korban usai penganiayaan yang dialaminya.

Justin Frederick mengalami pendarahan pada hidung dan juga luka memar pada beberapa bagian tubuh.

Baca Juga: KJP Plus Juni 2022 Sudah Cair? Berikut Informasi Terbaru dari P4OP Dinas Pendidikan Jakarta Terkait Jadwalnya

"Ada pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan," lanjutnya.

Masih dalam keterangan yang sama, Zulpan mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa bukti-bukti.

Jika nanti memang terbukti bersalah, maka status Faisal Marasabessy bisa dinaikkan.

Baca Juga: Sinopsis Film The Hunter's Prayer, Aksi Pembunuh Bayaran yang Melindungi dan Membalaskan Dendam Targetnya

Faisal Marasabessy dikenakan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap Justin Frederick.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler