Jadwal Vaksinasi Covid-19 Dosis 1, 2, dan 3 di JIS Gratis, Simak Persyaratannya

14 Juli 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi dosis 1, 2, dan 3 di Jakarta /Alexandra_Koch/Pixabay

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) membuka layanan vaksinasi Covid-19 dari dosis 1, 2 hingga 3 (booster) di Jakarta Internasional Stadion (JIS) secara gratis.

Demi memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yang kini mulai kembali naik setelah sempat melandai pada bulan sebelumnya, pemerintah pusat kembali memperingati masyarakat untuk segera melaksanakan vaksinasi Covid-19. 

Program ini digalakan mengingat di lapangan masih ditemukan banyaknya orang yang belum sepenuhnya melakukan vaksinasi lengkap bahkan dari dosis 1 dan 2.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos Online via HP, BLT Balita tuk Anak Usia 0-6 Tahun Masih Cair Juli 2022

Terlebih saat ini, vaksinasi lengkap sudah menjadi syarat penting jika ingin melakukan perjalanan ke luar daerah melalui moda transportasi umum.

Berdasarkan informasi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.cok dari Instagram @jsclab, pihaknya telah membuka layanan vaksinasi Covid-19 secara gratis.

Vaksinasi tersebut berlokasi di Jakarta Internasional Stadion (JIS), Jl. Sunter Permai Raya, Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Jakarta Fair 2022 Tinggal 3 Hari Lagi, Simak Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran Online di 3 Link Berikut

Adapun jadwalnya, vaksinasi ini berlangsung pada hari Sabtu, 16 Juli 2022 pukul 10.00-18.00 WIB dan diperuntukkan untuk vaksin dosis 1,2 hingga 3 (booster), serta menggunakan jenis vaksin Moderna, Sinovac, dan Pfizer.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh melalui App Store dan Google Play Store.

Dari aplikasi tersebut masyarakat dapat memilih waktu kedatangan.

Baca Juga: Jam Buka PRJ Kemayoran Hari Ini Kamis, 14 Juli 2022 Lengkap dengan Cara Beli Tiket Jakarta Fair

Adapun persyaratan mendaftar vaksin dosis ke-1 dan 2 adalah sebagai berikut.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia 18 tahun ke atas.

3. Membawa fotocopy KTP- KK dan aslinya.

Baca Juga: Kapan Pencairan PKH Tahap 3 2022 Dimulai? Dapatkan Total Rp3 Juta bagi Masyarakat yang Tercantum di Sini

4. Sudah sarapan.

5. Membawa alat tulis, pulpen.

6. Wajib mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menghindari kerumunan dan memakai masker.

Sementara persyaratan untuk mendaftar vaksin dosis ke-3.

Baca Juga: Gegara Ancaman Resesi, Google Setop Perekrutan hingga MIcrosoft PHK Pekerja

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.

2. Usia 18 tahun ke atas.

3. Punya tiket vaksinasi dosis 3 di aplikasi PeduliLindungi.

4. Jarak minimal dari dosis ke-2 adalah tiga bulan.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair! Simak Jadwal Pencairan dan Kategori Penerima Bansos, Login cekbansos.kemensos.go.id

Demikian informasi mengenai syarat dan jadwal Vaksinasi Covid-19 dosis ke-1, 2, dan 3 di JIS.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler