Habib Rizieq akan Bebas Murni Tahun 2023, Kini Wajib Ikuti Bimbingan Kemasyarakatan

20 Juli 2022, 13:42 WIB
Habib Rizieq Shihab pulang ke Petamburan. /Twitter/@DPP_LIP/

PR DEPOK - Pada Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab telah bebas dari rumah tahanan Mabes Polri.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, telah bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun penjara.

Habib Rizieq Shihab mendapatkan kebebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Baca Juga: Cair di Kantor Pos, Cek Penerima BPNT Juli 2022 Lewat Login cekbansos.kemensos.go.id

Namun demikian, kini Habib Rizieq Shihab diwajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat.

Diketahui, hal ini wajib dijalaninya sebelum akan bebas murni pada tahun depan yakni 10 Juni 2023.

Artinya, Habib Rizieq Shihab masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.

Baca Juga: Sinopsis Film Detroit: Kisah Nyata dari Kerusuhan Rasial di Tahun 1967 yang Tayang Malam ini

Kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab ini disampaikan langsung oleh Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.

Rika menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab akan bebas murni pada tahun depan tepatnya 10 Juni 2023.

"Kita tahu semua, bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dikutip PR Depok dari PMJ News.

Baca Juga: Siaran TV Analog Berhenti pada 2 November 2022, Simak Cara Dapat STB Gratis atau Set Top Box dari Kominfo

Seperti diketahui, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dalam Pasal tersebut dinyatakan, bahwa pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Namun pembebasan bersyarat ini bisa saja dicabut dan dibatalkan jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Tayang dan Sinopsis Film Series Dikta dan Hukum di WeTV

Aturan bebas bersyarat ini tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.

Terkait hal ini, dari press release yang dikeluarkan oleh tim advokasinya, Habib Rizieq mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada berbagai pihak.

Ia juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga pemerintah yang telah membantu dalam proses hukumnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler