Ungkap Fakta Baru Penembakan Brigadir J, LPSK Sebut Bharada E Tak Jago dalam Menembak

5 Agustus 2022, 15:01 WIB
Bharada E. LPSK mengungkapkan fakta baru tentang kematian Brigadir J, sebut Bharada E tak jago dalam menembak. /Antara/M Risyal Hidayat.

PR DEPOK – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, menemukan fakta baru tentang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tersangka kasus penembakan Brigadir J, yakni Bharada E, diketahui bukan seseorang yang mahir dalam menembak.

Edwin menjelaskan jika Bharada E baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Rp200.000 Agustus 2022 Cair Mulai Kapan? Cek Penerima dan Tanggalnya di Sini

Selain itu, Edwin juga mengungkapkan bahwa Bharada E terakhir kali latihan menembak pada bulan Maret 2022.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan langsung dari Bharada E saat dilakukan pemeriksaan oleh LPSK.

Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan bahwa Bharada E bukan orang yang jago dalam menembak dari hasil penelusurannya.

Baca Juga: Update Terbaru BSU 2022 dari Kemnaker, BLT Subsidi Gajih Ada Titik Cerah Kapan Cair?

Selain itu menurutnya, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau Aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan hanya sekadar sopir.

Meski demikian, Edwin menegaskan jika keterangan yang didapat dari Bharada E ini perlu diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.

“Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini,” jelasnya.

Baca Juga: Link Streaming PSM vs Persija di Pekan Ketiga BRI Liga 1 2022/2023 Hari Ini, Kick-Off Pukul 16.00 WIB

Tak sampai di situ, Edwin juga menuturkan bahwa penetapan tersangka Bharada E oleh pihak kepolisian dinilai tepat.

Hal ini lantaran kasus penembakan tersebut telah berdampak terhadap kematian seseorang, yakni Brigadir J.

“Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa,” ujar Edwin.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH Ibu Hamil

Diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Bharada E diketahui menjadi tersangka penembakan.

Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperiksa akan langsung ditahan.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP dan HP, Begini Cara Daftar Bansos Kemensos Online 2022 tuk Dapatkan BPNT dan PKH 2022

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” paparnya.

Bharada E dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus penembakan Brigadir J.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler