Peran 4 Tersangka di Kasus Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Dalang Penembakan?

10 Agustus 2022, 00:05 WIB
Ilustrasi. Bareskrim Polri mengungkap peran keempat tersangka Bharada E, Brigadir, KM, dan Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

PR DEPOK - Tim Khusus Polri telah menetapkan 4 orang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun 4 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM, serta Irjen Ferdy Sambo.

Ternyata 4 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Pengungkapan peran dari 4 tersangka kasus Brigadir J disampaikan langsung Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers di Mabes Polri.

Baca Juga: Pengajuan Justice Collaborator Bharada E Bikin Kasus Brigadir J Jadi Terang, Kata Kapolri

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Komjen Agus Andrianto menyebut Bharada E memiliki peran sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Kemudian, peran Bripka RR dan KM dalam kasus tersebut adalah membantu Bharada E serta menyaksikan penembakan terhadap korban.

Sementara itu, peran Ferdy Sambo adalah memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah telah terjadi tembak menembak.

"Inspektur Jenderal Polisi FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga," ucapnya.

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Merekaya Seolah Terjadi Tembak Menembak di Kasus Brigadir J

Di kesempatan yang sama, ia turut menjelaskan pula terkait pasal yang disangkakan terhadap 4 tersangka kasus Brigadir J.

Kata Agus Andrianto, para tersangka tewasnya Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka, lanjut dia, yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Seperti diketahui, Timsus Polri sebelumnya telah menetapkan Bharada E, Bripka RR, dan KM sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Resmi Tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Sementara penetapan tersangka untuk Ferdy Sambo baru saja disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers Selasa malam.

Sebagai informasi, saat ini tersangka Bharada E dan Bripka RR ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara Ferdy Sambo masih ditempatkan di Mako Brimob.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler