Mudah! Ini Syarat dan Cara Menukar Uang Baru Tahun Emisi 2022 Lewat Aplikasi Pintar di pintar.bi.go.id

19 Agustus 2022, 16:08 WIB
Inilah Penampakan Uang Baru Rp100 Ribu yang Dikeluarkan Bank Indonesia pada Hari Kemerdekaan /Tangkapan Layar / Bank Indonesia /

PR DEPOK - Bank Indonesia (BI) meluncurkan 7 pecahan uang baru tahun emisi 2022 (TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Masyarakat pun sudah bisa melakukan penukaran uang baru tahun emisi 2022 di perbankan atau melalui kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Untuk menukar uang baru tahun emisi 2022 melalui layanan kas keliling, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan lewat aplikasi Pintar dengan mengakses situs https://pintar.bi.go.id/ dan memperhatikan syarat yang ditentukan.

Baca Juga: BPUM 2022 Cair Kapan dan Tanggal Berapa? Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima secara Online

Oleh karena itu, simak syarat dan cara menukar uang baru 2022 lewat aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id/ dalam artikel ini.

Uang baru 2022 yang diluncurkan BI bersamaan dengan momentum perayan HUT ke-77 RI terdiri dari uang pecahan Rp1.000 sampai dengan Rp100.000.

Penukaran uang tersebut sudah bisa dilakukan per hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022 lewat layanan kas keliling sedangkan untuk pemesanan di aplikasi Pintar sudah dibuka sejak Rabu, 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 42 Kapan Dibuka? Ini Estimasi Waktu Pendaftarannya

Berikut cara menukar uang baru 2022 lewat aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id:

1. Buka link https://pintar.bi.go.id/ dari browser HP atau laptop.

2. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'.

3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah sesuai domisili masing-masing dan pilih juga lokasi serta tanggal di kolom yang tersedia.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemain Film Mencuri Raden Saleh, Iqbaal Ramadhan dan Angga Yunanda sebagai Siapa?

4. Selanjutnya isi data diri pemesan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif.

5. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).

6. Lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

7. Selanjutnya, masyarakat yang telah melakukan pemesanan datang ke lokasi yang dipilih sesuai jadwal untuk mendapatkan uang baru 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Angka Favorit Lalu Ketahui Kualitas dan Karakter Anda

Adapun untuk menukar uang baru 2022, calon penukar harus memperhatikan syarat-syarat berikut:

1. Pemesanan uang dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

2. Wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah dipesan sebelumnya

3. Sebelum ditukarkan uang rupiah harus dipilah terlebih dahulu dan dikemas dengan benar.

Baca Juga: Miliarder Inggris Jim Ratcliffe Tertarik Beli Manchester United, Tak Bercanda seperti Elon Musk

4. Uang rupiah yang bisa ditukarkan sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

5. Penukaran uang Rupiah hanya bisa ditukarkan jika memiliki ciri-ciri  bisa dikenali keasliannya.

6. Satu NIK-KTP hanya dapat digunakan satu kali, sehingga apabila melakukan pemesanan baru di layanan penukaran kas keliling, NIK-KTP yang sudah digunakan tidak dapat dipakai lagi.

7. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler