Mahfud MD Duga Anggota DPR Terlibat atas Kasus Brigadir J, MKD Minta Klarifikasi

25 Agustus 2022, 12:35 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR baru-baru ini mengundang Menko Polhukam Mahfud MD terkait pernyataannya.

Menko Polhukam Mahfud MD mewakili pemerintah memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berkenaan dengan pernyataannya yang menduga ada keterlibatan anggota DPR dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Tidak hanya Mahfud MD, MKD juga mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) berkenaan dugaan keterlibatan anggota dewan dalam skenario kematian Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video yang Sebut Ferdy Sambo dan Rombongan Tewas dalam Kecelakaan, Begini Faktanya

"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) (Sugeng Teguh Santoso) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada awak media, pada Kamis, 25 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Mahfud MD diketahui sudah tiba sekitar pukul 9.56 WIB dan memasuki Ruang Rapat MKD DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Habiburokhman menuturkan, pihaknya ingin memintai keterangan dan mengklarifikasi langsung dari Ketua IPW terkait dengan adanya aliran dana Ferdy Sambo ke DPR.

Baca Juga: Ferdy Sambo Layangkan Surat Pengunduran Diri Jelang Sidang Etik, Polri Beri Tanggapan

Pasalnya, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan etika anggota DPR RI.

Sementara itu, proses hukum yang menjerat Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J terus dilakukan.

Terbaru, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik secara tertutup di Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42? Ini Estimasi Tanggalnya

Dalam sidang tersebut, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri, bukan karena yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky seperti dikutip dari Antara.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.

Baca Juga: Cara Daftar Online Kartu Prakerja Pakai HP untuk Dapat Insentif Rp600.000, Cuma Klik Link prakerja.go.id

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan pengunduran diri.

Meski demikian, keputusannya ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri.

"Ya, enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silahkan. Nanti 'kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," kata Dedi.

Baca Juga: Perhatikan Poin Penting Berikut agar Proses Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 Berjalan Lancar

Dalam sidang ini, dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri yang dihadiri oleh Ferdy Sambo dan lima saksi.

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Pol. Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler