PR DEPOK – Pendafatran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 telah resmi ditutup.
Beberapa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu, dari mulai perencanaan program dan anggaran sampai ke pendaftaran Parpol peserta pemilu.
Pendaftaran Parpol peserta pemilu 2024 sendiri sudah ditutup Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB oleh KPU.
Baca Juga: Viral Klepon Harga Selangit, Dibanderol Rp150 Ribu 3 Biji dengan Garnish Kelopak Bunga
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari infopemilu.kpu.go.id, bahwa tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dibagi ke dalam 2 kategori wilayah, yakni dalam negeri dan luar negeri.
Dalam negeri, tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan Program dan Anggaran, dijadwalkan 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU, dijadwalkan 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
Baca Juga: RUU Sisdiknas Dikabarkan Menghapus Tunjangan Profesi Guru, Ini Penjelasan Kemdikbudristek
3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, dijadwalkan 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, dijadwalkan 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
5. Penetapan Peserta Pemilu, dijadwalkan 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, dijadwalkan 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
7. Pencalonan DPD, dijadwalkan 6 Desember 2022 - 25 November 2023
8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dijadwalkan 24 April 2023 - 25 November 2023
9. Pencalonan Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dijadwalkan 06 Desember 2022 - 11 November 2023
10. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dijadwalkan 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
Baca Juga: Jadwal Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43, Simak Bocoran Tanggalnya di Sini
11. Masa Kampanye Pemilu, dijadwalkan 28 November 2023 - 10 Februari 2024
12. Masa Tenang, dijadwalkan 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
13. Pemungutan dan Penghitungan Suara, dijadwalkan 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
14. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, dijadwalkan 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Baca Juga: Ciri-Ciri Anda Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji di Link ini
15. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
16. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
17. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD, dijadwalkan 1 Oktober 2024
18. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden, dijadwalkan 20 Oktober 2024
Baca Juga: Cara Cek dan Periksa Status KJP Plus 2022 Online di kjp.jakarta.go.id
Luar negeri, tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih luar negeri, dijadwalkan 13 Desember 2022 - 18 Juni 2023
2. Pembentukan badan penyelenggara, dijadwalkan 14 Oktober 2022 - 23 Februari 2024
3. Pemungutan dan penghitungan suara luar negeri, dijadwalkan 14 Februari 2024 - 16 Februari 2024
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara, dijadwalkan 14 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, Komisi Pemilihan Umum atau KPU resmi menutup tahapan pendaftaran Pemilu 2024 pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Selama 14 hari proses pendaftaran, tercatat telah ada 40 partai politik atau parpol yang mendaftar.
Dari 40 parpol yang sudah mendaftarkan diri, tidak semua parpol berkasnya dinyatakan lengkap. Pihak KPU menyampaikan hanya 24 parpol saja yang berkasnya dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Manchester United Beri Tawaran Tertinggi untuk Antony, Pelatih Ajax Amsterdam Buka Suara
Dalam konferensi pers, Senin, 15 Agustus 2022 dini hari Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengatakan dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.
Sementara itu sisanya ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap.
Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan atau PDIP
Baca Juga: Catat, Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor Senin, 29 Agustus 2022
2. Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP
3. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS
4. Partai Persatuan Indonesia atau Perindo
5. Partai Nasional Demokrat atau NasDem
6. Partai Bulan Bintang atau PBB
7. Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelora
10. Partai Garuda
11. Partai Gerindra
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima PIP 2022, Ini Kategori Siswa yang Dapat Rp1 Juta
12. Partai Hanura
13. Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB
14. Partai Golongan Karya atau Golkar
15. Partai Amanat Nasional atau PAN
16. Partai Persatuan Pembangunan atau PPP
Baca Juga: West Ham Kalahkan Aston Villa 1-0 Berkat Tembakan Melengkung Pablo Fornals
17. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI
18. Partai Ummat
19. Partai Buruh
20. Partai Republiku Indonesia
21. Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima
Baca Juga: Viral Klepon Harga Selangit, Dibanderol Rp150 Ribu 3 Biji dengan Garnish Kelopak Bunga
22. Partai Republik
23. Partai Republik Satu
24. Parsindo
Demikian untuk tahapan Pemilu 2024, serta 24 Parpol yang berkasnya telah dinyatakan lengkap.***