Polri Usut Lagi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Siap Buktikan

5 September 2022, 17:57 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /ANTARA/

PR DEPOK – Polri kembali mengusut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Pengusutan kembali dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ini dilakukan sesuai anjuran Komnas HAM yang sebelumnya melaporkan hasil temuan terbaru.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tidak terdapat CCTV di Magelang, lokasi yang diduga terjadinya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Penembak Brigadir J Diduga Tidak Hanya Ferdy Sambo dan Bharada E

“Tidak ada CCTV di rumah Magelang,” ujar Dirtipidum saat dikonfirmasi pada Senin, 5 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Terkait pengusutan kembali dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J, Andi tidak memberikan informasi lebih lanjut.

Seperti diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati mengaku mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan Brigadir J di Magelang.

Baca Juga: LPSK Beberkan 6 Keanehan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, Berikut Penjelasannya

Putri Candrawati kemudian melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Dalam laporan awal, lokasi pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi di Kompleks Polri Duren Tiga.

Akan tetapi, pada 12 Agustus 2022, laporan dengan terlapor Brigadir Brigadir J tersebut telah dihentikan atau SP-3.

Pasalnya, penyidik Polri tidak menemukan peristiwa pidananya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan obstruction of justice.

Baca Juga: Tarif Angkot di Kota Bogor Resmi Naik, Jauh-Dekat Jadi Rp5.000

Selanjutnya, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Sementara itu, pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan membuktikan terkait pelecehan seksual yang dialami kliennya di pengadilan.

"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," ucap Arman seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions Celtic vs Real Madrid: Skor Akhir, Kabar Terbaru Tim, dan Susunan Pemain

Adapun, rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, yakni adanya dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Putri Candrawati saat ini berstatus sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler