Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2022 untuk Jadi Syarat Urus Perpanjangan SIM dan STNK

6 September 2022, 09:50 WIB
Cara daftar BPJS Kesehatan online 2022 untuk jadi syarat urus perpanjangan SIM dan STNK. /Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan

PR DEPOK- Simak info cara daftar BPJS Kesehatan online 2022 untuk jadi syarat urus perpanjangan SIM dan STNK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan aturan baru mengenai syarat mengurus SIM dan STNK yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam aturan itu, masyarakat diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan telebih dahulu jika ingin mengurus perpanjangan SIM dan STNK di Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Selasa 6 September 2022: Sudah Waktunya Membuka Hati dan Memiliki Kekasih

Terkait hal ini pun juga dibenarkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Firman bahkan mengajak masyarakat untuk segera melakukan pengaktifan BPJS Kesehatan.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Oleh karena itu, yuk segera daftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tapi sebelum melakukan pendaftaran siapkan terlebih dahulu syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Pencairan BLT BBM September 2022 di Kantor Pos, Cukup Bawa Dokumen Ini Bansos Rp600.000 Cair

Syarat daftar BPJS Kesehatan online 2022

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Baca Juga: Rencana BPOM Soal Penggunaan Galon Sekali Pakai Dikritik, Dinilai Hanya Tambah Timbunan Sampah di TPA

4. Nomor HP yang aktif (wajib)

5. Alamat email yang aktif (wajib)

6. Pas foto ukuran 3x4, dengan ukuran maksimal 50 kb

Baca Juga: Cek BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id, BPUM Rp600.000 akan Segera Cair

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan online 2022 

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di PlayStore atau Apple Store

2. Setelahnya, buka aplikasi Mobile JKN lalu klik "Daftar"

3. Dilanjut klik opsi "Pendaftaran Peserta Baru"

Baca Juga: Cek BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id, BPUM Rp600.000 akan Segera Cair

4. Baca ketentuan yang tercantum, lalu klik "Setuju" (wajib)

5. Kemudian masukkan NIK KTP dan kode captcha yang tercantum di aplikasi (wajib)

6. Jika sudah nanti akan ada form berupa data diri peserta BPJS Kesehatan, isi dengan lengkap dan kemudian cek untuk memastikan tidak ada kesalahan,lalu klik Selanjutnya"

7. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan termasuk dokter gigi

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 Ditutup? Simak Prediksi Tanggalnya

8. Jangan lupa masukkan alamat email, lalu klik "Simpan". Nanti konde verifikasi akan dikirim ke alamat email yang tercantum, pastikan email Anda aktif

9. Cek kontak masuk di email, lalu salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN

10. Selesai, pendaftaran BPJS Kesehatan sukses dan peserta akan mendapatkan virtual account untuk sebagai alat pembayaran premi.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 44, Ini Bocoran Tanggalnya

Karena pendaftaran dilakukan secara online, maka kartu fisik dari BPJS Kesehatan tidak didapatkan. Sehingga Anda hanya memakai aplikasi JKN sebagai bukti kartu BPJS Kesehatan.

Namun jika merasa tidak nyaman melalui aplikasi JKN, Anda bisa menukarkan dengan kartu fisik BPJS Kesehatan yang dicetak secara mandiri.

Itulah informasi mengenai cara daftar BPJS Kesehatan online 2022 untuk jadi syarat urus perpanjangan SIM dan STNK.

 

.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler