Daftar Nama 23 Napi Koruptor yang Resmi Mendapatkan Bebas Bersyarat

7 September 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi Koruptor /Dok/Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Ditjen Pemasyarakatan atau Ditjenpas Kemenkumham mengeluarkan program bebas bersyarat untuk Napi koruptor.

Bahkan, pada September 2022 ini, sebanyak 23 narapidana atau Napi koruptor bebas bersyarat melalui program tersebut.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, dalam keterangannya mengatakan surat keputusan (SK) Napi korupsi telah diterbitkan.

Baca Juga: Debut Aubameyang Mengecewakan, Dinamo Zagreb Permalukan Chelsea 1-0 di Liga Champions

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," ujar Rika Aprianti, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Rabu 7 September 2022.

Adapun daftar nama 23 Napi korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut yaitu:

1. Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten).

2. Desi Aryani.

Baca Juga: Simak Informasi Pencairan dan Syarat Penerima BSU 2022 Senilai Rp600.000 dari Kemnaker

3. Pinangki Sirna Malasari (mantan Jaksa).

4. Mirawati.

5. Syahrul Raja Sampurnajaya.

6. Setyabudi Tejocahyono.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id di Sini dan Cairkan BLT BBM hingga PKH Rp600.000 Bulan Ini

7. Sugiharto.

8. Andri Tristianto Sutrisna.

9. Budi Susanto.

10. Danis Hatmaji.

Baca Juga: Apa Itu Mastitis yang Dialami Ria Ricis? Simak Pengertian, Gejala, hingga Penyebab

11. Patrialis Akbar.

12. Edy Nasution.

13. Irvan Rivano Muchtar.

14. Ojang Sohandi.

15. Tubagus Cepy Septhiady.

Baca Juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Ojol secara Resmi Naik per 10 September 2022

16. Zumi Zola Zulkifli (mantan Gubernur Jambi).

17. Andi Taufan Tiro.

18. Arif Budiraharja.

19. Supendi.

20. Suryadharma Ali.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Menaker Pastikan BSU 2022 Cair Minggu Ini, Cek Nama Penerima di Link Ini

21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan.

22. Anang Sugiana Sudihardjo.

23. Amir Mirza Hutagalung.

Ditjenpas Kemenkumhan, pada periode September 2022, sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 Napi semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Info Lokasi Pencairan BSU 2022 Rp600.000 Tahap 1 yang Cair Mulai 9 September 2022

Sepanjang 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK berkenaan dengan pembebasan bersyarat tersebut, jelas Rika Aprianti.

Adapun dasar pemberian hak bersyarat (pembebasan bersyarat) bagi para Napi itu mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, sebagaimana dalam Pasal 9, Napi yang memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/ dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan/peraturan.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Tahap 1 Cair Rp300.000, Cek Nama Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

Adapun persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi Napi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Kemudian pada Ayat (2) Napi yang akan diberikan cuti menjelang bebas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, Napi yang telah menjalani penjara paling singkat dua per tiga atau paling sedikit sembilan bulan dari masa pidana tersebut.

Dikatakan Rika Aprianti, semua Napi yang memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua Napi yang memenuhi persyaratan," ujarnya. ***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler