PPPK Guru Tahun 2022 Dibagi Menjadi 3 Prioritas, Apa Saja Kriterianya?

14 September 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Ricky Prayoga/

PR DEPOK - Tahun ini, pemerintah memprioritaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pelayanan dasar yaitu pemenuhan guru dan tenaga kesehatan.

PPPK guru tahun 2022 dibagi menjadi tiga prioritas, di antaranya:

1. Prioritas I: lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Baca Juga: Berapa Kebutuhan ASN Guru dan Tenaga Kesehatan Tahun 2022?

2. Prioritas II: tenaga honorer eks kategori II (THK-II).

3. Prioritas III: guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Proses seleksi kriteria Prioritas II dan III dilakukan dengan tiga mekanisme berikut.

Baca Juga: Serupakan TNI dengan Gerombolan hingga Tuai Polemik, Effendi Simbolon Sampaikan Permintaan Maaf

- Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

- Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

- Mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Baca Juga: Rasuna Said Dikenal sebagai Singa Betina Kemerdekaan RI, Guru Ilmu Agamanya Bukan Sosok Sembarangan

Dilansir dari Kemenpan RB, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyebut tes digelar menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Jumlah soal SKD CASN yang sudah diterima BKN sebanyak 4.750 dengan rincian:

- 4.075 soal seleksi kompetensi

- 2.125 soal manajerial

Baca Juga: Puskeswan Buka Layanan Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan, Cek Jadwal hingga Syaratnya di sini

- 1.700 soal sosial kultural

- 250 soal wawancara.

Dari total 530.028 ASN nasional tahun 2022 yang dibutuhkan pemerintah, 319.716 di antaranya adalah PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Dari jumlah tersebut, kebutuhan ASN di instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler