Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat, Polri Pastikan Takkan Gelar Seremonial PTDH

20 September 2022, 14:15 WIB
Polri memastikan tidak akan menggelar upacara atas putusan PTDH usai pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

PR DEPOK - Usai digelarnya sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ferdy Sambo tetap dipecat secara tak hormat oleh Polri.

Polri pun lantas memastikan bahwa pihak mereka tidak akan menggelar seremonial atau upacara atas pemberhentian Ferdy Sambo tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penyerahan keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo saja sudah menjadi seremonial.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cara Seseorang Mengepalkan Tangan Ternyata Menggambarkan Kepribadiannya

"Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi Prasetyo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 20 September 2022.

Kemudian ia mengungkapkan, hasil putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo itu akan diserahkan usai seluruh proses administrasi selesai.

Sementara menurutnya, terkait penyerahan sanksi akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) paling lambat tiga hari setelah sidang banding dilaksanakan.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH September 2022 Online

"Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya," ujarnya.

Sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo sebelumnya sudah digelar pada Senin, 20 September 2022 kemarin.

Berdasarkan hasil akhir, komisi banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto tersebut bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja, Ikuti 5 Langkah Berikut agar Rp2,55 Juta Masuk Rekening atau E-Wallet

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tutur Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Senin, 19 September 2022.

Dengan adanya hasil putusan tersebut, putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo tetap berlaku dan tidak bisa diajukan kasasi atau peninjauan kembali.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler