PR DEPOK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menetapkan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022, khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setidaknya, pemerintah membutuhkan sekitar 530.028 ASN khusus PPPK tahun ini.
Jumlah kebutuhan ASN khusus PPPK ini nantinya akan disebar di beberapa intansi, mulai dari pusat hingga daerah.
Sementara, pemerintah memprioritaskan kebutuhan ASN khusus PPPK ini untuk tenaga pendidikan, termasuk guru dan tenaga kesehatan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, kebutuhan ASN khusus PPPK di intansi atau pemerintah pusat sebanyak 90.690 orang.
Sementara, kebutuhan ASN 2022 untuk pemerintah daerah sebesar 439.330 orang.
Menteri PAN RB Azwar Anas mengatakan, prioritas pemenuhan kebutuhan ASN khusus PPPM di dua bidang ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga: Amalan Rebo Wekasan Menurut Islam, Lengkap dengan Tata Cara Sholat dan Bacaan Doa Tolak Bala
“Saat ini banyak sekali jumlah honorer, tapi setelah kita sepakat bahwa ada prioritas untuk kita beresin, yaitu sektor pendidikan dan kesehatan,” kata Azwar sebagaimana dikutip dari Antara.
Lantas, berada nilai ambang batas seleksi ASN khusus PPPK untuk tenaga pendidik dan non pendidik?
Pemerintah sendiri resmi akan membuka seleksi PPPK guru dan non guru pada 2022.
Berikut nilai ambang batas seleksi PPPK guru dan non guru yang ditetapkan pemerintah:
Baca Juga: Cara Nonton Gratis Film Miracle in Cell No 7 Bersama Wali Kota Bogor dan Vino G Bastian
PPPK Guru
Berdasarkan seleksi kompetensi:
1 Nilai kumulatif (maksimal): 500.
2. Nilai ambang batas kategori I: sesuai aturan pendidikan.
3. Nilai ambang batas kategori II: tidak ada.
Baca Juga: Bank Apa Saja yang Dipakai untuk Kartu Prakerja? Simak Penjelasan dan Cara Menautkan Rekening
4. Nilai ambang batas kategori III: sesuai aturan pendidikan.
Berdasarkan manajerial sosiokultural:
1. Nilai kumulatif (maksimal): 200.
2. Nilai ambang batas kategori I: 130.
Baca Juga: PKH September 2022 Cair di Tanggal Ini, Segera Cek Penerima Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id
3. Nilai ambang batas kategori II: 110.
4. Nilai ambang batas kategori III: 130.
Berdasarkan wawancara:
1 Nilai kumulatif (maksimal): 40.
2. Nilai ambang batas kategori I: 24.
Baca Juga: Sinopsis Singkat dan Jadwal Tayang Drakor Cheer Up, Gairah dan Cinta Kaum Muda Lewat Cheerleaders
3. Nilai ambang batas kategori II: 20.
4. Nilai ambang batas kategori III: 24.
PPPK non guru
Seleksi Berdasarkan:
Teknis:
1. Jumlah soal: 90.
2. Durasi (menit):
Umum: 120.
Disabilitas: 150.
3. Nilai ambang batas: sesuai jabatan.
4. Nilai kumulatif (maksimal): 450.
Baca Juga: BLT BBM Masih Bisa Cair, Siapkan NIK agar Dana Bantuan Rp600.000 Langsung Cair
Manajerial:
1. Jumlah soal: 25.
2. Durasi (menit):
Umum: 120.
Disabilitas: 150.
3. Nilai ambang batas: 200.
4. Nilai kumulatif (maksimal): 200.
Sosiokultural:
1 Jumlah soal: 20.
2. Durasi (menit):
Umum: 120.
Disabilitas: 150.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 secara Online, Cukup Siapkan NIK, NISN, hingga NPSN
3. Nilai ambang batas: 200.
4. Nilai kumulatif (maksimal): 200.
Wawancara:
1 Jumlah soal: 10.
2. Durasi (menit):
Umum: 10.
Disabilitas: 15.
3. Nilai ambang batas: 24.
4. Nilai kumulatif (maksimal): 20.
Total keseluruhan:
Jumlah soal: 145.
Durasi (menit):
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 secara Online, Cukup Siapkan NIK, NISN, hingga NPSN
Umum: 145.
Disabilitas: 165.
3. Nilai ambang batas: -
4. Nilai kumulatif (maksimal): 600.
Itulah nilai ambang batas seleksi PPPK guru dan non guru tahun 2022.***