Cara Koneksikan NPWP dan NIK di Situs pajak.go.id

25 September 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi sinkronisasi NPWP dan NIK. /Pikiran-Rakyat.com /

PR DEPOK - Pemerintah berencana menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal.

Tujuannya agar penerimaan pajak meningkat karena otoritas pajak semakin mudah dalam melakukan pendataan wajib pajak dan bukan wajib pajak.

Lantas bagaimana cara mengoneksikan NPWP dan NIK?

Baca Juga: Mengenal Sosok Letkol Untung atau Dikenal Sebagai Dalang Pemberontakan G30S PKI

Dilansir dari Ditjen Pajak RI, berikut cara agar NPWP dan NIK terkoneksi menjadi SIN.

1. Login ke situs pajak.go.id

- Jika NIK valid, maka bisa langsung menggunakan NIK. Sebaliknya jika belum valid, gunakan NPWP

- Masukkan password pajak.go.id

Baca Juga: Hindari Lakukan Ini Sebelum Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 45 agar Tak Gagal Dapat Insentif Rp2,4 Juta

2. Informasi NPWP 16 digit akan tampil di NPWP terbaru

3. Pemutakhiran data utama

- Menu yang harus dimutakhirkan meliputi data utama, data lainnya, data KLU, anggota keluarga, dan info perpajakan

- Cek hasil input data Disdukcapil

Baca Juga: Mengenal Peristiwa Pemberontakan G30S PKI dan Larangan Komunisme di Indonesia

- Situs akan menampilkan indikator valid atau tidak NIK

- Jika sudah yakin, silakan ubah profil

Setelah seluruh data dimutakhirkan, NIK sudah bisa diakses untuk seluruh layanan perpajakan.

Selain dengan NPWP, ke depannya data NIK akan disinkronkan dengan BPJS Kesehatan dan data berbagai kementerian agar data lebih mudah diketahui.

Jika mengalami kendala, hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau Kantor Pajak terdaftar.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Ditjen Pajak

Tags

Terkini

Terpopuler