Bongkar ‘Kotak Ajaib’ Berisi Uang Suap Hakim MA Sudrajad Dimyati, KPK: Ini Luar Biasa

27 September 2022, 17:05 WIB
‘Kotak Ajaib’ berisi uang suap Hakim MA Sudrajad Dimyati terbongkar, KPK menyebut hal ini luar biasa. /Tangkapan Layar YouTube/KPK.

PR DEPOK – Terungkap adanya modus baru dalam menyembunyikan uang suap atau uang hasil korupsi.

Modus baru dalam menyembunyikan uang suap ini dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Sudrajad Dimyati bukan menyimpan hasil suap tersebut dalam rekening, melainkan dalam sebuah ‘kotak ajaib’ yang disulap jadi buku.

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapatkan BLT BBM 2022? Unduh Aplikasi Ini dan Cairkan Bantuan Rp600.000 di Kantor Pos

Hal ini diungkap usai Sudrajad Dimyati selaku Hakim Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara.

Uang dugaan suap pengurusan perkara Hakim MA Sudrajad Dimyati ini disembunyikan di sebuah ‘kotak ajaib’, yang dimodifikasi seperti buku kamus Bahasa Inggris.

KPK memperlihatkan ‘kotak ajaib’ berisikan uang hasil suap tersebut saat memperlihatkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Cara Cairkan BLT BBM 2022 di Kantor Pos dan Cek Penerimanya

Kotak ajaib tersebut digunakan sebagai tempat menyimpan uang dolar Singapura yang diduga akan menjadi bancakan oknum pegawai dan Hakim MA tersebut, dan kini menjadi sorotan Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Firli Bahuri, kotak penyimpanan uang hasil dugaan suap yang dikemas seperti buku ini merupakan hal yang luar biasa.

“Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini,” ujar Firli Bahuri yang menunjukkan 'kotak ajaib' tempat menyimpan uang dugaan suap.

Baca Juga: Penerima BPNT Sembako 2022 Bisa Dicek di Link cekbansos.kemensos.go.id Modal KTP dan HP

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa modus dan cara baru pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan uang hasil rasuah semakin berkembang dan beragam.

Salah satunya, seperti yang terungkap dalam kasus dugaan suap yang tengah menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Ali Fikri juga menyampaikan bahwa penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil suap.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di Sini! BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair ke Pelaku Usaha Ini

“Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam,” ujar Ali Fikri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 26 September 2022.

“Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut,” paparnya.

Seperti kita ketahui, KPK telah mengamankan uang tunai senilai SGD205.000 atau senilai Rp2,17 miliar saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta pada Rabu, 21 September 2022. Uang tersebut diamankan dari kediaman PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler