Terkait Perkara Obstruction of Justice, Chuck Putranto Lakukan Hal Ini

20 Oktober 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi. Kompol Chuck Putranto menyimpan Bukti DVR CCTV terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J /Unsplash

PR DEPOK – Dalam Kasus Obstruction of Justice Kompol Chuck Putranto disebut sebagai orang yang menyimpan DVR kamera pemantau (CCTV).

Chuck Putranto terseret kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pria Kelahiran Toraja, Sulawesi Selatan itu menyimpan bukti rekaman dari CCTV yang ada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Oktober 2022 Lewat HP dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Chuck menyimpan bukti rekaman tersebut di bagasi mobil miliknya yang seharusnya ia serahkan ke pihak berwenang.

JPU membacakan surat dakwaan yang didalamnya menyebutkan bahwa Chuck dimarahi oleh Ferdy Sambo saat dipanggil ke ruang kerjanya.

Sambo marah karena Chuck memberikan rekaman CCTV yang berada di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Leicester City vs Leeds di Liga Inggris 2022, Live di SCTV

Pria kelahiran tahun 1984 itu memberikan DVR CCTV itu saat menemui penyidik Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan pada hari Minggu, 10 Juli 2022.

JPU menambahkan bahwa Sambo menyuruh Chuck untuk mengambil kembali DVR CCTV lalu melihat dan menyalin isinya.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo SH SI ,MH melanjutkan kata-katanya dengan nada marah, 'Lakukan jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab', dan dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK, 'Siap Jenderal'," kata JPU lagi.

Baca Juga: Tidak Masuk Usulan Venue Piala Dunia U-20, Stadion Pakansari Klaim Penuhi Standar FIFA

Chuck langsung menghubungi penyidik Polres Jakarta Selatan yang bernama Rifaizal Samual untuk mengambil kembali DVR CCTV tersebut lalu disimpan di mobil miliknya.

"Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'Kok, diambil Bang? Kan, sudah diserahkan', namun dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto SIK 'Perintah Bapak'," ujar JPU.

Lalu Chuck memerintahkan Kompol Baiquni Wibowo untuk melihat dan menyalin isi dari DVR CCTV itu.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Streaming Preman Pensiun 7 Episode 4 di RCTI Hari Ini: Kang Gobang Kembali?

Chuck didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler