Soal Kasus Penggelapan Dana ACT, Tiga Tersangka akan Segera Disidang

27 Oktober 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi penyelewengan dana. Tiga tersangka penggelapan dana ACT akan segera disidang. /Pixabay

PR DEPOK – Terkait penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT), saat ini berkas dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dengan penyerahan ini para tersangka akan segera disidangkan.

"Tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT," ungkap Ketut.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Masih Cair 5 Hari Lagi, Segera Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Diketahui bahwa Yayasan ACT ini sudah mendapatkan izin dari kementerian Sosial dalam Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dengan surat keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum.

Sementara itu, terkait penghimpunan dana akan mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut pakar hukum pdana pencucian uang Yenti.

Penggelapan dana yang dilakukan oleh Presiden ACT sendiri terlapor oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengeluarkan hasil analisisnya pada awal bulan Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Sidang terhadap Hendra Kurniawan Terkait Tewasnya Brigadir J Kembali Digelar, Berikut Daftar Nama 10 Saksi

Yenti Garnasih mengatakan bahwa dari hasil PPATK tersebut ditemukan adanya penyelewengan dana donasi dan indikasi dugaan penggunaan dana untuk mendanai aktivitas terlarang.

“Adanya dugaan penyelewengan dana yang dikirim hingga ke luar negeri seharusnya bisa segera diperiksa. Karena sudah termasuk dengan pencucian uang,” kata Yenti dikutip dari PikiranRakyat.

Selain dari penggelapan dan pencucian uang tersangka diduga melakukan penipuan terkait dana CSR Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, menurut Yenti.

Baca Juga: 33 Twibbon Hari Sumpah Pemuda ke 94, 28 Oktober 2022: Download Gratis dan Bagikan di Sosmed

Tiga tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel yaitu Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin serta anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Saat ini para tersangka masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari hingga tanggal 14 November 2022.

Sambil menunggu jaksa menyusun berkas dakwaan untuk dilakukan proses persidangan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler