Covid-19 Meningkat, PPKM Level 1 Diperpanjang: Berikut Aturan Lengkapnya

9 November 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi. Simak aturan PPKM level 1 yang akan diterapkan. /Alexandra_Koch/Pixabay

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kemendagri mengeluarkan aturan mengenai perpanjangan diberlakukannya PPKM level 1.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku di wilayah Jawa dan Bali, tetapi juga berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

Hal ini dilakukan karena berdasarkan catatan, telah terjadi peningkatan kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini.

Baca Juga: Covid-19 Subvarian XBB Diprediksi Memuncak, Menkes Budi Gunadi Sebut Bisa Capai 20 Ribu Kasus per Hari

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id, adanya kenaikan kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini khususnya di Jawa dan Bali, harus menjadi perhatian semua pihak.

Bahkan di awal November ini tercatat 5.000 kasus aktif terjadi. Oleh karena itu pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022.

Baca Juga: Drakor Love in Contract Episode 15-16: 5 Fakta Hubungan Mengejutkan hingga Menggemaskan

Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 hingga 5 Desember 2022 mendatang.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menyampaikan bahwa PPKM tetap diperpanjang oleh pemerintah untuk menahan laju kenaikan covid-19.

Salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia yang disebutkan berasal dari Subvarian Omicron XBB.

Baca Juga: PBI JK Bantuan Apa dan Berapa Besaran Dananya? Simak Penjelasan Singkatnya di Sini

Namun hal ini dibantah oleh sejumlah pakar, pasalnya sebaran Subvarian Omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Sebenarnya yang patut dicurigai atas naiknya kasus aktif Covid-19 ini adalah disebabkan karena mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari covid19.go.id, covid19.go.id, aturan PPKM itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali, yang berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapatkan Set Top Box TV Digital Gratis? Intip Cara Mudahnya di Sini

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, yang berlaku hingga 5 Desember 2022.

Artinya penerapan PPKM level 1 ini berlaku di seluruh Indonesia, dan berikut ini aturan lengkapnya:

1. Operasional pusat perbelanjaan, Mal dan pusat perdagangan

Operasional pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Rabu, 9 November 2022: Pemerintah Indonesia Siaga, PPKM Level 1 Siap Dilakukan

Masyarakat agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, sedangkan anak usia 6 tahun hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

2. Kegiatan sosial kemasyarakatan, seni, budaya dan olahraga.

Kegiatan sosial kemasyarakatan, seni, budaya dan olahraga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca Juga: KJP Plus Bulan November 2022 Sudah Cair? Berikut Cara Cek Penerimanya dan Dapatkan Bantuan hingga Rp450.000

Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan medis.

3. Proses kegiatan belajar.

Proses kegiatan belajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB Mendikbud, Menkes dan Mendagri.

4. Tempat beribadah.

Baca Juga: Cara Cek Apakah TV Sudah Digital atau Belum sebelum Beli Set Top Box, Cukup Klik Link Resmi Kominfo

Tempat beribadah seperti Masjid, Musholla, Vihara, Gereja, Pura dan Klenteng serta tempat lainnya yang berfungsi sebagai tempat beribadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 1.

Maksimal 100 persen dari kapasitas tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

5. Aturan Work From Office (WFO).

Pemerintah mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan di seluruh Indonesia maksimal 100 persen Work From Office (WFO).

Baca Juga: Anime Spy X Family Episode 19 Tayang Kapan? Cek Release Date dan Link Nonton Episodenya di Sini

Tetapi wajib bagi pegawai di tempat kerja wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar, bagi yang sudah divaksin.

6. Restoran, warung makan, kafe dan lapak jajanan lainnya

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima atau lapak jajanan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BLT BBM Rp300.000 Online lewat HP

Batas operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan jumlah maksimal pengunjung makan 100 persen.

Agar tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan medis.

Khusus bagi restoran/rumah makan, kafe, jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2022 10 November: Tema, Makna Logo, dan Pedoman Upacara

Jam operasional yang diperbolehkan dimulai dari pukul 18.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat.

7. Operasional bioskop

Operasional bioskop mengikuti ketentuan wajib dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box (STB) ke TV Analog, Simak Langkah-langkahnya

Kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, selanjutnya hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan medis.

8. Area publik

Sementara itu, area publik seperti transportasi umum, taman, tempat wisata diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Simak Berita dan Artikel yang lainnya di Google News Pikiran Rakyat Depok.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Covid.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler