Login ke siakba.kpu.go.id untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Online

22 November 2022, 12:27 WIB
Ilustrasi – Segera login ke siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online.* /Dok. KPU RI/

PR DEPOK – Segera login ke siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online.

Namun, bagaimana cara login ke siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online dengan cepat?

Lewat artikel ini, Anda bisa memahami tata cara login ke siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online.

Baca Juga: E-Materai untuk Daftar PPPK 2022 Dinonaktifkan, Bagaimana Cara Refund Dananya?

Sebelum login ke siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online, siapkan terlebih dulu perangkat dengan jaringan internet yang memadai.

Selain untuk daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, situs siakba.kpu.go.id ini juga bisa digunakan untuk daftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Online

1. Login ke siakba.kpu.go.id dengan akun yang telah didaftarkan

2. Isi dan lengkapi identitas, antara lain seperti foto, nama, NIK, nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, nomor HP, serta alamat tempat tinggal

Baca Juga: Anggaran Pilgub Jabar 2024 Rp2,4 Triliun, Ketua KPUD: Honorarium PPK, PPS dan KPPS Paling Besar

3. Masuk ke menu “Daftar”

4. Pilih jenis seleksi atau posisi yang akan dilamar anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan AD HOC

5. Lengkapi biodata dan riwayat hidup

6. Unggah berkas persyaratan berupa Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, KTP, dan Surat Lamaran

Baca Juga: Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan Informasi Lengkap Jadwal Seleksi Penerimaan

7. Periksa kembali berkas dan data yang telah diunggah, pastikan sudah benar dan sesuai

8. Kirim data.

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda bisa menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi, apakah lulus atau tidak.

Adapun hasil pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 nantinya dapat dicek melalui situs siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024, Daftar Online di Link siakba.kpu.go.id

Sebagai tambahan, calon pendaftar harus memastikan bahwa dirinya bukan merupakan pengurus partai politik.

Untuk cek status calon pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online, silakan kunjungi link infopemilu.kpu.go.id, lalu ikuti tata cara di bawah ini.

Cara Cek Status Pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Online

1. Akses infopemilu.kpu.go.id

2. Klik “Cek Anggota Parpol”

Baca Juga: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Febri Diansyah: Bukankah Kewenangan Kepegawaian Ada di PPK?

3. Masukan NIK

4. Klik “CARI”.

Apabila nama Anda terdaftar sebagai pengurus atau anggota parpol, Anda bisa langsung melapor ke KPU setempat.

Demikian tata cara login ke siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler