Berlaku Mulai 2023! STNK Mati dan Nunggak Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dipastikan Bodong

4 Januari 2023, 19:57 WIB
STNK mati dan nunggak pajak 2 tahun, kendaraan dipastikan bodong /JUNIAR SYAH/JG/FOTOGRAFER BY JUNZ

PR DEPOK – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengeluarkan aturan baru soal penghapusan STNK mati dari kendaraan yang nunggak pajak pada 2023.

Dalam aturan ini, polisi memastikan kendaraan yang nunggak pajak selama dua tahun akan dihapus registrasinya dan dipastikan menjadi kendaraan bodong.

Menurut Direktur Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak selama dua tahun ini sebetulnya sudah dikeluarkan sejak 2009.

Baca Juga: Akses Link pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima PIP 2023 Online Pakai NISN

Namun, kata Yusri, aturan ini baru akan diterapkan tahun ini. Ia juga menyebut, kendaraan yang sudah terhapus datanya tidak akan bisa kembali di daftarkan.

“Maka akan dianggap ilegal atau bodong, dan polisi dapat menyita kendaraan itu apabila masih berkendara di jalanan,” kata Yusri seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari NTMC Polri.

Yusri menjelaskan, aturan penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Tanggal Pencairan Bansos PKH 2023, Siapkan Syarat-syaratnya

Dalam pasal itu disebutkan kendaraaan yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sementara, ayat 1 yang dimaksud dalam pasal 74 menjelaskan dua cara penghapusan data kendaraan.

“Pertama dari permintaan pemilik dan kedua pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” terang Yusri.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Ibu Hamil yang Cair Bulan Ini, Login ke Link Berikut

Pertimbangan pertama ini bisa dilakukan apabila kendaraan mengalami rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kemensos Januari 2023, Anak Sekolah, Balita, hingga Lansia Terima Uang Tunai PKH

“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” jelas dia.

Lalu bagaimana dengan kendaraan listrik?

Yusri menegaskan, penghapusan data kendaraan juga akan diberlakukan bagi kendaraan listrik, baik mobil maupun motor.

“Tidak ada kekhususan bagi STNK kendaraan yang menunggak pajak STNK, meski itu kendaraan listrik,” imbuh Yusri.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler