Hoaks! Kemnaker pastikan Perppu Cipta Kerja tidak Ada Penghapusan Hari Libur pekerja

6 Januari 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi: Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Banten berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Bundaran Ciceri, Serang, Banten, Kamis 22 Oktober 2020. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

PR DEPOK - Usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, berbagai kritik mulai bermunculan.

Bukan hanya kritik, isu, dan kabar bohong pun turut tersebar di tengah pro serta kontra atas Perppu Cipta Kerja.

Salah satu isu yang berembus adanya penghapusan hari libur untuk pekerja, hal itu membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus buka suara.

Kemnaker menyadari beberapa isu berkembang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ciptaker.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi, KSBSI: Kami Tolak!

“Ada Hoaks yang berkembang di awal minggu terkait waktu istirahat dan libur telah dihapus, itu adalah hoaks tidak benar,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers.

Indah menjelaskan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat, tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

Lalu keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan, itu menjadikan acuan dari kedua cuti yang masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketatanegaraan.

Indah membantah bahwa keluarnya Perppu, pekerja akan di kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Baca Juga: Apakah Bantuan Kartu Prakerja 2023 Sebesar Rp4,2 Bisa Dicairkan Tunai? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Menurutnya pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu, Indah membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.

“Perppu 2//2022 akan tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan kerja dan uang penggantian hak," tuturnya.

"Besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP,” kata melanjutkan.

Baru-baru ini Guru besar Fakultas Hukum Unpad Prof.Dr. I Gde Pantja Astawa , Sh., MH, mengatakan hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran karena akan lepas dari pengawasan DPR.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja 2023? Segera Daftar di Link ini,

“Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan pada DPR, DPR menyetujui Perppu akan menjadi Undang-Undang," tuturnya.

"Sebaliknya bila tidak disetujui DPR Perppu harus dicabut,” katanya menambahkan.

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30, Desember 2022. ***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler