Bersyukur Atas Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Jangan Ada Lagi Anak Muda yang Dimanfaatkan...

13 Februari 2023, 18:07 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa./

PR DEPOK - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, bersyukur atas vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo.

Ibunda Brigadir J itu berterimakasih kepada para media, karena telah membantu mengungkap semua peristiwa pembunuhan yang telah mengorbankan anaknya.

Selain itu, Rosti juga berharap kepada hakim agar memberikan hukuman adil kepada para terdakwa lain, yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 dan Kategori Siswa Ini Dapat Bantuan Dana PIP

Rosti menyampaikan pesannya kepada Bharada E, karena telah berlaku jujur dalam proses persidangaan, sehingga ia berharap tidak ada lagi kasus pejabat yang menyalahkan anak muda.

"Jangan ada lagi anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya," ucapnya.

Pada kesempatan sama sebelumnya, Ibunda Brigadir J meminta terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, untuk dihukum maksimal.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun, karena itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti.

Seperti yang sedang diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman pidana pada Ferdy Sambo, dengan vonis mati.

Baca Juga: Sambut KUR BRI 2023 yang Dibuka Februari, Pinjaman hingga Rp500 Juta Siap Dikucurkan ke Masyarakat

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu.

Hakim juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Resmi Ketok Palu, Hakim Tetapkan Vonis Hukuman Mati Pada Ferdy Samb

Yakni tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler