Kapan Ferdy Sambo Dihukum Mati? Begini Penjelasan Kejagung

16 Februari 2023, 20:10 WIB
Kejagung buka suara soal hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, termasuk jadwal dilaksanakannya. /PMJ News/

PR DEPOK - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lantas, kapan Ferdy Sambo harus menjalani eksekusi mati?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, pihak yang bertindak sebagai eksekutor Ferdy Sambo adalah jaksa.

Untuk jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 Online Lewat HP, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menjelaskan bahwa masih ada proses sebelum ditetapkannya jadwal hukuman mati Ferdy Sambo.

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," ujar Fadil Zumhana kepada di Kejagung, pada Kamis, 16 Februari 2023.

Pihaknya tidak ingin berandai-andai berkenaan proses hukuman mati Ferdy Sambo hingga putusan tersebut dianggap inkrah.

Baca Juga: Usai Kekalahan Kontra PSM, Daisuke Sato Percaya Persib Bandung Bisa Segera Bangkit

Ia juga turut menanggapi terkait perbedaan tuntutan antara hakim yang ingin memenjarakan Ferdy Sambo dan jaksa yang memvonis hukuman mati. 

Fadil Zumhana menjelaskan bahwa perbedaan putusan hakim dan jaksa terkait hukuman Ferdy Sambo bukan suatu masalah.

Pasalnya apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat terbukti di meja hijau.

Baca Juga: KUR BRI 2023 untuk UMKM Dibuka Februari? Cek Info dan Syarat Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Fadil.

Dengan demikian, semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana terhadap Brigadir J.

“Hal tersebut yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Harap Basarnas Punya Alat Penyelamat Seperti Iron Man, Minta Segera Ajukan Anggarannya

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.

Vonis tersebut karena Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo dalam kasus ini didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler