Terseret Kasus Mario Dandy, Ini Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan untuk AG

14 Maret 2023, 14:27 WIB
Ini alasan dibalik LPSK yang menolak permohonan perlindungan untuk AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

PR DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan untuk AG (anak berkonflik dengan hukum) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.

 

Alasan mengapa LPSK tolak permohonan perlindungan untuk wanita berinisial AG (15 tahun) dalam kasus penganiayaan bersama pacarnya, Mario Dandy (20 tahun) karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang telah diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Di dalam ketentuan Pasal tersebut telah diatur mengenai syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban dengan jelas.

"Penolakan itu telah diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta pada hari Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Kumpulan 13 Link Twibbon Hari Nyepi 2023 dengan Desain Terbaru dan Terbaik untuk Diunggah di Media Sosial

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, menurut Hasto Atmojo Suroyo, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait tentang rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban tersebut.

"Status hukum pemohon wanita berinisial AG (15 tahun) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang telah diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," tambahnya.

 

Namun, melalui sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pihak LPSK telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan agar hak-hak AG terpenuhi usai permohonan tersebut ditolak oleh LPSK.

Melansir dari PMJ News, wanita berinisial AG (15 tahun) yang kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20 tahun) terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) sudah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak dirinya masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Pisces, dan Capricorn 15 Maret 2023: Target Hidup Tercapai, Dapat Fasilitas Tambahan

Namun, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari saksi berinisial N dan R yang keduanya merupakan orang tua teman Cristalino David Ozora. Alasannya, karena permohonan tersebut memenuhi syarat perlindungan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Adapun untuk jenis perlindungan yang diberikan kepada saksi berinisial R yaitu, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap saksi berinisial N berupa pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi secara psikologis.

Kasus penganiayaan ini masuk dalam ranah perkara tindak pidana penganiayaan berat, yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, alasan LPSK menolak beri perlindungan karena status AG kini telah naik menjadi jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora, mengacu pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler