Tunjangan Kinerja THR PNS, TNI Polri, Pensiunan Cair H-10, Dibayar 50 Persen

30 Maret 2023, 15:51 WIB
Informasi jadwal pencairan tunjangan kinerja THR PNS, TNI Polri dan Pensiunan cair H-10 dan dibayar 50 persen.* /Instagram @kemenkeuri

PR DEPOK - Informasi seputar tunjangan kinerja THR PNS, TNI Polri dan Pensiunan cair H-10 dan dibayar 50 persen tersedia di artikel ini, baca sampai tuntas.

 

Pemerintah akan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri dan pensiunan pada tahun 2023 ini setelah Ramadhan 2023.

THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri dan pensiunan tersebut akan cair pada H-10 Idul Fitri sekitar tanggal 4 April 2023 mendatang.

Pencairan THR tersebut sebagaimana diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa THR ini sebagai bentuk apresiasi pada para abdi negara yang telah bekerja.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Tahap 2 Secara Online, Login cekbansos.kemensos.go.id

Total pegawai penerima THR 2023 ada sekitar 1,8 juta pegawai dari aparatur negara pusat, pejabat negara dan prajurit TNI/Polri.

Begitupun dengan 3,7 juta pegawai dari aparatur negara daerah dan pensiunan 2,9 juta orang.

 

THR tahun 2023 juga akan ditambah menjadi 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Sri Mulyani menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri mengingat ada beberapa hal.

Baca Juga: Silang Pendapat Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

Namun bukan berarti THR hangus namun dibayarkan setelah Hari Raya idul fitri.

Pemerintah juga akan memberi gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan kepada keluarga PNS/ASN dengan besaran komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023.

 

Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2023.

Demikian informasi tunjangan kinerja THR PNS, TNI Polri, Pensiunan cair H-10 dan dibayar 50 persen.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler