Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan, Pemerintah Bahas RUU Tambahan, Apa Saja?

1 Mei 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi - RUU. /Pixabay/Succo/

PR DEPOK - Peran tenaga kesehatan sangatlah krusial dalam memelihara kesehatan masyarakat dan memberikan perawatan medis kepada pasien.

Mereka termasuk sumber daya, dan kunci dalam sistem kesehatan dan mempunyai tanggung jawab besar dalam mempromosikan kesehatan dan pencegahan penyakit.

Sempat viral sebuah peristiwa,diduga seorang tenaga kesehatan yang mengalami penganiayaan oleh pasien, di Lampung Barat. Sangatlah penting untuk menghargai dan menghormati peran serta kerja keras yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap para tenaga kesehatan, baik dalam situasi apapun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Selasa, 2 Mei 2023: Jangan Terburu-buru Ambil Langkah

Saat ini, pemerintah akan merencanakan menambah perlindungan hukum, bagi para Dokter,Perawat,Bidan, dalam RUU. Dengan ditambahkannya perlindungan ini, pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis.

Serta tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugasnya dengan mematuhi standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.

RUU yang diusulkan oleh pemerintah untuk perlindungan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan, antara lain;

Baca Juga: Cek Bansos KIS BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP Sendiri, Berikut Daftar Penerima PBI JK

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.

Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah: “Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis yang telah melakukan sanksi disiplin yang dijatuhkan, terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif”.

Perlindungan Untuk Peserta Didik

Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah: “Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan ”.

Baca Juga: 5 Tempat Bakso Solo Terdekat di Bandung, Catat Alamatnya di Sini

Anti Bullying

Pasal 282 ayat 2 DIM Pemerintah: “Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia,moral, kesusilaan,serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan,dan perlindungan.”

Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM Pemerintah: “Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental,dan perundungan”.

Proteksi dalam Keadaan Darurat

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Mei 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Ketik Kode Berikut

Pasal 408 ayat 1 DIM Pemerintah: “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah berhak atas perlindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.”

Pasal 448B DIM Pemerintah: “Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana”.

Terlebih lagi, seluruh pasal-pasal perlindungan hukum yang telah diatur sebelumnya, dalam undang-undang yang berlaku tetap dipertahankan dan tidak mengalami pengurangan dalam perlindungan hukum.

Baca Juga: 5 Tempat Bakso Urat di Depok, Enak Disantap Selagi Panas Lengkap Dengan Alamatnya

Itulah RUU yang akan menambah perlindungan, bagi para tenaga kesehatan apabila rancangan ini telah disahkan nantinya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemkes

Tags

Terkini

Terpopuler