Jaksa Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Diduga Terima Duit Rp7 Miliar dari Djoko Tjandra

12 Agustus 2020, 18:24 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. /Instagram pinangkit

PR DEPOK - Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan bahwa penyidik telah memperoleh bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

“Penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik, Jerinx Ditahan Polda Bali Terkait Kasus 'IDI Kacung WHO' 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki. Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima pemberian uang senilai 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7 miliar dari terpidana korupsi Djoko Tjandra. Selain itu, dia juga mendapat sejumlah fasilitas dan hadiah lainnya.

“Masih dilakukan kroscek. Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar US$ 500.000, kalau dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar,” kata Hari Setiyono

Baca Juga: Jaringan Telkomsel se-Pulau Sumatra Gangguan, Kebakaran di Gedung Telkom Diduga Jadi Penyebabnya 

Menurut Hari, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Pinangki, lanjut dia, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyampaikan setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam langsung menangkap Pinangki.

“Malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Baca Juga: Misteri Hewan Mati Tiba-tiba Usai Air Danau Berubah Ungu, Ilmuwan Ungkap Penyebab Fenomena Aneh Itu 

Sebelumnya, Jaksa Pinangki menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali selama 2019.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler