DKI Jakarta Masih Berlakukan PSBB Transisi, Berikut Sektor Pariwisata yang Diperbolehkan Beroperasi

24 Agustus 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi Hotel.* /Unsplash.com/

PR DEPOK - Penyebaran Covid-19 masih mengalami peningkatan yang cukup signifikan khususnya di Indonesia.

Berbagai upaya pemerintah dalam memutus rantai virus tersebut selalu dilakukan.

Dimulai dari penerapan protokol kesehatan mulai dari cuci tangan, mengenakan masker, jaga jarak dengan orang-orang sekitar hingga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Pelaku Penembakan Massal Mesjid di Selandia Baru Terancam Hukuman Seumur Hidup

Namun, imbas dari adanya pandemi virus covid-19 dirasakan oleh pelaku Sektor Usaha di bidang Pariwisata.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari akun resmi Instagram Disparekraf, DKI Jakarta memberikan regulasi maupun ketentuan aturan dalam menjalankan sistem baru dimasa sulit ini.

Memasuki era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan SK Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No.2976 Tahun 2020 tentang perpanjangan pelaksaan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dalam rangka penanganan pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Baca Juga: Dinilai Aman, FDA Jadikan Plasma Darah Sebagai Obat Covid-19

Adapun maksud dari isi keputusan tersebut merupakan usaha pariwisata yang bisa beroperasi di masa PSBB Transisi.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kraetif Provinsi DKI Jakarta menghimbau agar pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan dibentuk sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, dilihat dari data yang semakin tinggi lonjakannya.

Baca Juga: Bantu Orang Atasi Stres Akibat Pandemi, Komunitas ini Sediakan Peti Mati yang Dikelilingi Zombie

Adapun sektor pariwisata yang diperbolehkan tersebut diantaranya:

Hotel/Akomodasi

Kapasitas ruangan pertemuan adalah 50 persen dari total kapasitas keseluruhan.

Baca Juga: Cek Fakta: MPR Dikabarkan Usulkan Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia Hingga 2027

Maksimal pemilik usaha dan pekerjanya

Rumah Makan/Restoran/Café

Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari total kapasitas keselurahan, ditambah pemilik usaha dan pekerjanya serta hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan musik akustik.

Baca Juga: Calonkan Diri Menjadi Wakil Bupati Indramayu, Lucky hakim: Sudah Mengantongi Restu dari Gerindra

Kawasan Wisata

Maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen dari total kapasitas keseluruhan.

Perlu diperhatikan anak di bawah usia 9 tahun dan orang tua berusia diatas 60 tahun dilarang untuk masuk.

Baca Juga: WHO dan PBB Sepakat Anak 12 Tahun ke Atas Wajib Gunakan Masker Layaknya Dewasa, Berbeda Bagi Balita

Taman Margasatwa/Kebun Binatang

Pengunjung dibatasi hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas keseluruhan, berikut pemilik usaha serta pekerjanya:

Museum/Galeri

Baca Juga: Berolahraga Menggunakan Masker di Tengah Pandemi, Berikut Dampaknya Menurut WHO

Maksimal pemilik usaha, pekerja serta pengunjung 50 persen dari jumlah total kapasitas keseluruhan.

Pantai/Wisata Kepulauan Seribu

Pengunjung yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas jumlah keseluruhan.

Baca Juga: Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Hanya Rp10, Berikut Cara Mendapatkannya

Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)

Hanya diperbolehkan melayani perawatan rambut saja. Kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen berikut pemilik usaha dan pekerjanya.

Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor

Baca Juga: Hanya Rp10, Telkomsel Rilis Paket Kuota 10Gb untuk Belajar

Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari jumlah kapasitah maksimal, berikut pemilik usaha maupun pekerjanya.

Anak diusia 9 tahun serta orang tua yang berusia diusia 60 tahun, tidak diperkenankan untuk masuk.

Golf dan Driving Range

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Senin 24 Agustus 2020, Mulai Pukul 9.30 Hingga 16.00 WIB

Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal, berikut pemilik usaha maupun pekerjanya.

Pertunjukan di Ruang Terbuka

Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal.

Baca Juga: Unggul Tipis Kontra PSG, Kingsley Coman jadi Man of The Match The Bavarians

Anak diusia 9 tahun serta orang tua yang berusia diusia 60 tahun, tidak diperkenankan untuk masuk harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Produksi Film

Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal.

Baca Juga: Alasan Maverick Vinales Sengaja Menjatuhkan Diri dari Motornya di Grand Prix Styria

Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Corporate Event

Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor Banyak Dipertanyakan, Ini Jawaban Dishub DKI Jakarta

Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Meeting/Seminar/Workshop

Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal.

Baca Juga: Bukan Xavi Hernandez, Ini Calon Tepat Penerus Ronald Koeman di Barcelona Jika Alami Kegagalan

Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler