RUU Kesehatan Disahkan Menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR

12 Juli 2023, 11:20 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. /Antara/Galih Pradipta/

PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 11 Juli 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam rapat tersebut Puan mengatakan bahwa ia akan menanyakan fraksi lainnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

“Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” katanya, dikutip dari ANTARA.

Puan juga kembali menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI tentang RUU kesehatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang, dan pertanyaan yang diajukan disetujui oleh anggota dewan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Kamis, 13 Juli 2023: Tidak Perlu Khawatir Tentang Keuangan

Pertanyaan tersebut disetujui oleh 7 fraksi dari 9 fraksi, 7 fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP. Untuk 2 fraksi lainnya yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Perwakilan Fraksi Partai Demokrat Dede yusuf mengatakan penolakan pengesahan RUU dengan karena pemerintah lebih memilih menghapus mandatory spending untuk anggaran kesehatan yang sudah ada sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perwakilan Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan bahwa proses penyusunan Undang0Undang merupakan preseden yang kurang baik dalam proses legislasi karena pembahasan RUU terkesan tergesa-gesa.

Baca Juga: Panik Ada Operasi Patuh Jaya 2023, Puluhan Kendaraan Nekat Lawan Arus Menghindari Razia

Selain itu, dalam laporan mengatakan RUU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.

RUU Kesehatan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI di Februari 2023.

Kemudian, disampaikan RUU tersebut ke Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Maret 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Kamis, 13 Juli 2023: Kesehatan Mental Perlu Diperhatikan

Presiden menunjuk Kementerian Kemenkes RI dan kementerian/lembaga terkait menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah pada 9 Maret 2023.

Lalu, Kementerian Kesehatan RI mengadakan Public hearing dan sosialisasi pada 13-31 Maret 2023, yang ditujukan kepada kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok lainnya.

Setelah itu, pada 19 Juni 2023 rapat kerja sama pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I dan telah disepakati untuk dibawa ke tingkat berikutnya yaitu pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler