Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Aturan Ganjil Genap kepada Pengendara Sepeda Motor

1 September 2020, 11:28 WIB
Ilustrasi polisi melakukan razia terhadap kendaraan roda dua.* /Dok. Pikiran Rakyat./

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini terus melakukan segala upaya dalam menekan angka kasus positif Covid-19 di wilayahnya.

Terbaru, upaya yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah menerapkan aturan ganjil genap (Gage) kepada pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, penerapan Gage kepada sepeda motor terseut setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Juru Bicara (Jubir) Wiku Adisasmito dalam pernyataan secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta.

Baca Juga: Puan Maharani Dorong DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU Wabah Penyakit Menular

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin 1 September 2020, Wiku Adisasmito menegaskan rekomendasi tersebut diberikan berdasasrkan kajian yang dilakukan pihaknya, terlebih dalam dua hari DKI Jakarta melaporkan penambahan kasus baru Covid-19 lebih dari 1.000 orang.

Imbas dari penambahan 1.000 orang tersebut, kata Wiku Adisasmito, tiga kotamadya di wilayah DKI Jakarta saat ini masih berstatus zona merah selama empat pekan terakhir.

"Terkait dengan policy yang ada di pemerintah DKI yang terkait dengan PSBB dan itu perlu di-review, salah satunya aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor,” kata Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Komitmen Ringankan Beban Pelaku UMKM, Pegadaian Bebaskan Bunga Kredit Nol Persen

Lebih lanjut Wiku Adisasmito menambahkan, peningkatan penduduk perlu ditinjau sebagai salah satu faktor yang mempunyai kontribusi kepada meningkatnya penularan Covid-19.

Oleh kare itu, penerapan ganjil genap kepada pengendara sepeda motor diharapkan dapat menjadi satu opsi untuk mengurangi kepadatan di jalan raya. Akan tetapi, hal itu perlu dibarengi dengan pengetatan pembatasan jumlah orang di perkantoran.

Harus dijaga betul kapasitas kantor maksimum 50 persen dan tetap implementasi work from home (WFH) sehingga tidak terjadi jumlah masyarakat yang kerja di kantor melebihi kapasitas untuk tidak bisa jaga jarak,” ujarnya.

Baca Juga: Mutasi Covid-19 D614G Sudah Menyasar Indonesia, Peneliti LIPI: Ditemukan di Surabaya dan Jakarta

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan regulasi yang memberlakukan kebijakan ganjil genap kepada sepeda motor yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler