Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, MK: Pelanggaran Moral

16 Oktober 2023, 18:36 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa. /ADITYA PRADANA PUTRA

PR DEPOK - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) soal menurunkan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun ke 35 tahun.

Gugatan PSI terdaftar dalam nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. Pihak terkait dari partai tersebut yang mengajukan persoalan batas usia capres dan cawapres diwakilkan oleh Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaninhtyas, dan Giring Ganesha.

Secara resmi MK menolak gugatan PSI untuk menguji secara substansial Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu yang menetapkan batas usia untuk capres dan cawapres.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok Selasa, 17 Oktober 2023: Saatnya Move On dari si Dia!

"Menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh para pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman, pada Senin, 16 Oktober 2023, dilansir PikiranRakyat.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, menurunkan batas usia menjadi 35 tahun dianggap sebagai pelanggaran moral.

"Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkan batas usia menjadi 35 tahun tentu juga dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi terhadap mereka yang berusia di bawah 35 tahun," jelas Saldi Isra.

Baca Juga: 7 Mie Ayam Paling Ramai di Mojokerto, Harga Kaki Lima, Rasa Bintang Lima

Apabila MK mengabulkan gugatan itu, akan berdampak terciptanya situasi tidal adil bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih.

Adapun warga negara yang memiliki hak untuk memilih seperti berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.

Tidak hanya itu, jika MK menetapkannya. Dapat memicu berbagai permohonan batas usia minimal untjk jabatan publik lainnya.

Baca Juga: Perang Israel-Hamas: 1000 Jenazah Terkubur di Bawah Reruntuhan, Krisis Lingkungan Hidup Hantui Gaza

"Selain itu, jika Mahkamah Konstitusi menetapkannya, maka fleksibilitasnya akan terbatas dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas usia minimal untuk jabatan publik lainnya di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Sementara itu, gugatan soal batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun, menjadi sorotan banyak publik.

Sebagaimana diketahui, nama Gibran Rakabuming mencuat karena wacana pria itu, maju sebagai bakal wakil calon presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga: Terbaik! Inilah 6 Warung Seblak Paling Nikmat dan Hot di Cilacap Lengkap dengan Alamatnya

Nama Gibran Rakabumi disoroti gegara usiannya. Diketahui bahwa usia anaknya Presiden Jokowi itu, 36 tahun. Dalam hal ini, pria itu, belum memenuhi syarat sebagai cawapres.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler