Putusan MK Jauh dari Batas Pikiran Wajar, Ini Komentar Para Netizen

17 Oktober 2023, 14:55 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan perkara gugatan syarat capres dan cawapres yang bisa dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/am.

PR DEPOK - Resmi sudah bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan perkara gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang bisa dari kepala daerah yang meski belum berusia 40 tahun. Diketahui bahwa putusan ini menuai berbagai respon baik yang pro dan kontra dari dapur MK itu sendiri.

 

Saldi Isra selaku wakil Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menjadi salah satu hakim putusan itu diketahui memiliki pendapat yang berbeda, dalam perkara ini ia mengaku bahwa putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu disaranya bergitu rancu.

Katanya, putusan perkara itu sangat aneh. Saldi menyebut jika putusan perkara perihal tersebut jauh dari batas pikiran wajar. Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dikatakan berubah haluan dalam sekejap.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dikatakan jauh dari penalaran wajar," ucapnya yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran Rakyat pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Temuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Disebut Palsu, PPATK Soroti Ini

Dia menjabarkan bahwasanya MK tidak mudah berubah dalam memutuskan sesuatu. Namun jika soal pengabulan gugatan perkara tersebut yang diketahui diajukan dari mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) itu bisa dikatakan sangat cepat.

Selanjutnya Saldi juga berujar jika perubahan keputusan itu bukan hanya sekadar mengesampingkan putusan sebelumnya. Diketahui jika putusan tersebut tidak didasarkan dengan argumentasi yang kuat juga.

"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan MK Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?" tambahnya.

"MK mengabulkan sebagian untuk perkara pengujian UU Pemilu yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu (1/4)" cuit MK di postingan twitter yang dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: 7 Daftar Rekomendasi Mie Ayam di Jombang yang Sedap Topping Ayam Kecapnya

Dalam keputusan MK tersebut, sontak berbagai netizen juga ikut andil dalam merespon putusan tersebut. Salah satu netizen dengan nama akun twitter @dhe********** menulis jika yang menggugat batasan usia capres dan cawapres hinggga berujung dikabulkan gugatan tersebut oleh MkK memiliki wajah yang cerdas dan tidak plonga-plongo serta berwibawa hingga mampu kuatkan politik dinasti Jokowi.

"Mahasiswa UNS Yang Gugat Batasan Usia Cawapres Hingga Berujung Dikabulkan Oleh Mahkamah Keluarga,Wajah Cerdas Tidak Plonga Plongo Berwibawa Hingga Bisa Kuatkan Politik Dinasti Jokowi," kata netizen tersebut.

"Kalo Yang Mulia Saldi Isra saja bingung dgn Putusan MK lalu bagaimana dgn kami? Pengajuan uji materi perkara no. 29, 51 & 55 sdh ditolak tp knp no. 90 & 91 bs beda hasil? Pdhl materinya sama. Masak hanya krna kami bukan Mahasiswa UNS? Eh UNS or UNSA sih?," tambah netizen lainnya di cuitan twitter.

Netizen lain juga berpendapat jika MK saat ini tunduk pada penguasa, katanya hukum sekarang dipermainkan dengan mudah.

Baca Juga: Rusia Menyerukan Resolusi Gencatan Senjata Dalam Rapat PBB Terkait Konflik Hamas-Israel

"MK Tunduk Pada Penguasa, Hukum Dipermainkan Dengan Mudah" tulis akun @ann*******.

"Faktanya Mahkamah Konsistusi Sudah Macam Perusahaan Keluarga." sambung Netizen lainnya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: X @mahasiswaUNS

Tags

Terkini

Terpopuler