Perhatian! Berikut 5 Hal yang Ditegakkan Anies Baswedan saat PSBB Total di DKI Jakarta

13 September 2020, 23:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. //ANTARA

PR DEPOK - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan secara resmi akan dijalankan di DKI Jakarta pada hari ini Senin 14 September 2020.

Peresmian status PSBB di Jakarta itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konfrensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu 13 September 2020.

Adapun hal yang menjadi dasar pemberlakuan PSBB itu, dikatakan Anies Baswedan, berdasar pada Pergub No. 88 Tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Jokowi Disebut Presiden yang Tak Punya Kemampuan oleh Peneliti Australia?

Pada Pergub tersebut, terdapat lima hal yang akan diatur dalam penerapan PSBB pengetatan di antara sebagai berikut:

1. Pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan, dan lain-lain.

2. Pengendalian mobilitas.

3. Pemenuhan kebutuhan pokok.

4. Rencana isolasi yang terkendali.

5. Penegakan sanksi.

Baca Juga: Viral Video Pesinetron Revi Mariska Sebut Luna Maya Artis 'Bokep', Warganet Dibuat Heboh

Selain lima hal tersebut, Anies Baswedan pun mengatakan bahwa setidaknya sebanyak lima kegiatan yang dihentikan seluruhnya selama PSBB kembali diperketat.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, lima kegiatan yang dimaksud Anies Baswedan di antaranya adalah semua institusi pendidikan sekolah, seluruh kawasan pariwasata, taman rekreasi, kemudian kegiatan maupun fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Selanjutnya kegiatan berolahraga yang dilakukan di fasilitas khusus pun ditiadakan dan fasilitas-fasilitas yang menjadi lokasi pengumpulan orang turut diwajibkan ditutup.

Adapun kegiatan lainnya yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan yang mengumpulkan massa seperti seminar hingga resepsi pernikahan.

Baca Juga: Covid-19 Bisa Bertahan Hidup di Udara, Ahli Sarankan Penggunaan Masker di Ruangan dan Jaga Ventilasi

"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil," ucap Anies Baswedan mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler