Jokowi Ngotot Pilkada 2020 Digelar 9 Desember, Mahfud MD Beberkan Syarat dan Alasannya

22 September 2020, 21:56 WIB
Menko Polhukam RI Mahfud MD.* /Antara./

PR DEPOK - Belum lama ini Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak dilaksanakan sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020.

Adapun alasan penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap dilakukan sesuai jadwal, dikatakan Fadjroel Rachman demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.

Kepastian itu pun ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dengan mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Berusia 177 Tahun, Kane Tanaka Dinobatkan Manusia Tertua di Dunia oleh Guiness World Records

Hal itu dilontarkan Mahfud MD itu saat Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Selasa 22 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut pria yang sempat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengimbau untuk menegakkan protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas dengan disiplin.

"Pilkada serentak tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menilai, pasti selalu ada kontroversi yang terjadi pada masyarakat. Ada yang menginginkan pilkada ditunda, namun ada pula yang menghendaki pilkada tetap digelar 9 Desember 2020 atau diteruskan.

Baca Juga: Tito Karnavian: Masyarakat di Negara Majority Low Class Anggap Covid-19 sebagai Hoaks dan Konspirasi

Namun ia menilai bahwa masing-masing keinginan memiliki argumentasi tersendiri, akan tetapi mereka sama-sama memiliki perhatian yang sangat mendalam terhadap protokol kesehatan COVID-19.

"Karena jangan sampai pilkada itu menjadi kluster baru. Jadi sumber bencana yang memperbesar tragedi Covid-19 ini," katanya.

Pria berusia 63 tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah mempertimbangkan pendapat masyarakat, baik yang ingin pilkada ditunda atau dilanjutkan.

"Semuanya didengar, ada yang ingin menunda yang ingin melanjutkan. Dari ormas-ormas besar seperti dari NU, Muhammadiyah pun memiliki pendapat yang berbeda. Itu semuanya didengarkan. Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan secara khusus untuk membahasnya," ujar dia.

Baca Juga: Wanita Ini Alami Infeksi Kulit hingga Nyaris Kehilangan Kakinya Usai Mencukur Bulu Kemaluannya

Diketahui menurut Mahfud MD, setelah mendengar pertimbangan dan saran dari pimpinan Kementerian, dan lembaga di bidang Polhukam dan mendiskusikan secara mendalam pada Senin 21 September 2020 lalu, Presiden Joko Widodo berpendapat bahwa pelaksanaan pilkada 2020 serental tidak akan ditunda.

"Jadi, pembicaraannya sudah mendalam, semua sudah didengar. Alasan-alasan yang kemudian disampaikan oleh Bapak Presiden. Satu, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang dan atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menilai bila pelaksanaan Pilkada 2020 serentak ditunda, misal hingga selesainya pandemi Covid-19, menurutnya tidak memberi kepastian, hal tersebut terkait tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir.

Selain hal tersebut ia katakan bahwa pilkada 2020 serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 itu sedianya diadakan pada 23 September 2020.

Baca Juga: Miliarder Prancis Tewas Saat Jalani Operasi Perbesar Alat Kelamin, Kematiannya Masih Tanda Tanya

Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah juga tidak ingin pimpinan 270 daerah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu bersamaan.

Pria yang sempat digadang-gadang menjadi calon wakil presiden itu pun mengungkapkan bahwa Plt tidak diperbolehkan mengambil kebijakan strategis.

"Karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis, sedangkan dalam situasi sekarang di tengah pandemi Covid-19, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis," ucap Mahfud MD mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler