Melalui Instruksi Gubernur, Anies Baswedan Beberkan Jurus Jitu Pengendalian Banjir di DKI Jakarta

23 September 2020, 14:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Berdasarkan perkembangan cuaca akhir-akhir ini, musim penghujan tampaknya sudah tiba.

Beberapa wilayah di Indonesia bahkan diguyur hujan deras, hingga menyebabkan banjir dimana-mana.

Salah satu wilayah yang juga terdampak dari hujan deras akhir-akhir ini adalah DKI Jakarta.

Baca Juga: Endus Gelagat Bangkitnya PKI Sejak 2008, Gatot Nurmantyo: Ditandai dengan Sejarah G30S/PKI Dihapus

Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, terdapat 49 wilayah tingkat rukun tetangga (RT) yang terdampak banjir akibat hujan deras hingga Selasa 22 September 2020, seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Masalah banjir di DKI Jakarta yang cukup parah tersebut membuat Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 Tahun 2020.

Instruksi yang ditandatangani oleh Anies pada 15 September 2020 tersebut terkait dengan Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut mengatur sejumlah instruksi kepada jajarannya dalam pengendalian banjir.

Baca Juga: Istri Kobe Bryant Gugat Kepala Polisi di LA Usai Diduga Sebar Foto Kecelakaan Suami dan Putrinya

"Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dibantu oleh Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik menyusun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir, yang dapat dimonitor secara daring serta dapat memprediksi dan mengumumkan potensi kebanjiran selambat-lambatnya 1 hari sebelum kejadian, dengan target September 2020," ucap Anies Baswedan dalam Ingub dilansir dari PMJ News, Rabu 23 September 2020.

Selain itu Anies Baswedan juga mengatakan bahwa para pengungsi atau tempat penanganan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama Dinas Sosial memastikan logistik, fasilitas untuk mitigasi dan evakuasi penanganan banjir dalam keadaan siap menghadapi curah hujan yang ekstrim serta responsif dan adaptif terhadap kondisi pandemi Covid-19," ujar Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Kemudian, berikut beberapa instruksi dalam Ingub pengendalian banjir yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan:

Baca Juga: Diduga Sterilisasi Wanita Muslim Uighur, Tiongkok Akui Alami Penurunan Angka Kelahiran di Xinjiang

1. Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir dan sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu.

2. Memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.

3. Mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi.

4. Mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.

Baca Juga: Diprediksi Mulai Kuartal III, Ahli Sarankan Masyarakat Lakukan Langkah Ini Minimalisir Dampak Resesi

5. Menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi dari perubahan iklim.

6. Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim.

7. Memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler