Kasus Positif Terus Bertambah, Anies Baswedan Tetapkan 3 Lokasi Isolasi Baru untuk Pasien Covid-19

28 September 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi ruang isolasi pasien Covid-19.* /Dok. Humas RSHS Bandung./

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan tiga lokasi yang nantinya akan digunakan sebagai tempat isolasi pengendalian pasien Covid-19.

Penetapan ketiga lokasi ini dilaporkan sebagai upaya dalam penanganan Covid-19 yang hingga kini di wilayah ibu kota Indonesia tersebut masih mengalami penambahan dalam hal kasus baru positif Covid-19.

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menetapkan tiga lokasi isolasi tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menangani Covid-19.

Baca Juga: Hanya Habiskan 80 Detik, 'GeNose' Alat Tes Buatan UGM Mampu Deteksi Covid-19 Melalui Hembusan Napas

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa 22 September 2020 lalu.

“Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan gubernur," isi dalam Kepgub tersebut.

Untuk diketahui, bahwa Kepgub yang dikeluarkan Anies Baswedan itu mulai berlaku sejak tanggal penetapan.

Dijelaskan dalam Kepgub tersebut, biaya yang diperlukan untuk pengelolaan tiga lokasi yang ditetapkan sebagai tempat isolasi ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun sumber-sumber lain yang sah.

Baca Juga: Omzet Menurun, Sejumlah Pedagang Pasar Baru Gelar Demonstrasi Minta Pemkot Bandung Buka Jalan Otista

Selain itu, dalam Kepgub itu juga disebutkan bahwa tidak mengingat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini tiga lokasi yang baru saja ditetapkan sebagai tempat isolasi pengendalian pasien Covid-19 berdasarkan Kepgub Nomor 979 Tahun 2020:

1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) yang berlokasi di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara (Jakut).

2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang terletak di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Baca Juga: Jakarta Lanjutkan PSBB Total, Pakar Epidemiologi UI: Kasus Positif Covid-19 Terbukti Melandai

3. Graha Wisata Ragunan yang berlokasi di Komplek GOR Jaya Raya Rangunan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler