Otto Hasibuan Sebut Surat 'Amicus Curiae' Megawati kepada MK Tidak Tepat, Ini Alasannya

17 April 2024, 16:05 WIB
Otto Hasibuan. /Antara/Muhammad Zulfikar/

PR DEPOK - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut bahwa surat Amicus Curiae yang disampaikan Megawati kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat.

Hal ini karena menurut Otto Hasibuan, Megawati Soekarno Putri merupakan pihak yang berperkara dan tidak independen.

"Ibu Mega adalah pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Bansos PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair? Cek Jadwal Pencairan Disini

Otto menjelaskan Amicus Curiae merupakan suatu permohonan yang seharusnya diajukan oleh seorang pihak untuk menjadi sahabat pengadilan.

Sehingga dalam perkara ini, kata Otto, Megawati bukanlah termasuk dari pihak itu karena di dalam perkara.

"Sahabat pengadilan itu harusnya bukan pihak yang ada dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka adalah orang-orang yang independen dan tidak termasuk bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," tutur Otto Hasibuan.

Baca Juga: Tradisi Pasca Lebaran: Apa yang Dimaksud Halal Bihalal? Simak Penjelasannya di Sini

Contohnya, ujar Otto seperti surat amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan dan itu yang dibolehkan.

"Yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan, serta ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," tegasnya.

Walau begitu, Otto tidak berkomentar apapun tentang kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae yang disampaikan Megawati, mengingat hal itu adalah keputusan MK.

Baca Juga: Bansos PKH April 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae Kepada MK

Diketahui, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 Apr8l 2024.

Penyerahan surat amicus curiae tersebut diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga disini beliau dalam kapasitas sebagai WNI yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan," kata Hasto.

Baca Juga: Lirik Lagu Star oleh N.Flying, OST Drama Korea Lovely Runner

Lebih lanjut, Hasto juga menunjukkan tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat amicus curiae yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK.

"Bu Mega sampai menuliskan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini yang tidak akan pernah sia-sia karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi," tuturnya. ***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler