Eks Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar

13 Oktober 2020, 12:29 WIB
Pengunjung menyimak jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya melalui layar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.* /Antara Foto/Puspa Perwitasari./

PR DEPOK - Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo resmi divonis penjara seumur hidup. 

Adapun penetapan tersebut ditempuh lantaran Hary terbukti melakukan tindak pindana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," ucap ketua majelis hakim, Susanti Arwi Wibawani, di pengadilan Tipikor, Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ketimbang Gelar UEFA Nations League, Arsene Wenger Sarankan Piala Dunia-EURO Digelar 2 Tahun Sekali

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang meminta agar Hary Prasetyo divonis seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Hary.

Hal yang memberatkan, dikatakan anggota majelis hukum, adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya. Perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal," kata anggota majelis hakim.

Baca Juga: Demi Akhiri Polemik UU Cipta Kerja, Bambang Soesatyo Minta Joko Widodo Segera Terbitkan PP

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan, dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal, serta memiliki track record mengagumkan," kata hakim.

Lebih lanjut hakim menambahkan, "Hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan, namun terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan, sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama."***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler