Pertama yakni dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu Dolar AS atau setara Rp7,4 miliar dari terpidana kasus 'cessie' Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Baca Juga: Usai Wagub DKI Positif Covid-19, Pemprov Wajibkan Tes Cepat Jika Ingin Bertemu Anies Baswedan
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 Dollar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA sebesar 10 juta Dolar AS.***