Sang Adik Akui Jaksa Pinangki Biasa Kirim hingga Rp500 Juta untuk Keperluan Rumah Tangga

- 30 November 2020, 20:22 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /

Pertama yakni dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu Dolar AS atau setara Rp7,4 miliar dari terpidana kasus 'cessie' Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Usai Wagub DKI Positif Covid-19, Pemprov Wajibkan Tes Cepat Jika Ingin Bertemu Anies Baswedan

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 Dollar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA sebesar 10 juta Dolar AS.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x