Pakar Hukum Unair Beri Apresiasi karena Revisi UU Tak Pengaruhi Kinerja KPK untuk Berantas Korupsi

- 6 Desember 2020, 22:38 WIB
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. /Instagram @kemensosri

PR DEPOK – Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya, Suparto Wijoyo menyebutkan bahwa revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan halangan bagi lembaga itu untuk melakukan penegakan hukum yang lebih kuat.

“Dengan penetapan dua menteri, wali kota, dan bupati menjadi tersangka menunjukkan bahwa revisi UU bukan halangan bagi lembaga antirasuah tersebut melakukan penegakan hukum yang lebih kuat,” ucap Suparto pada Minggu, 6 Desember 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Suparto mengungkapkan sepak terjang KPK beberapa minggu ini seolah memberikan kejutan atau bonus akhir tahun bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga: Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos, Iwan Fals Beri Kritik hingga Buatkan Lagu Berjudul 'Almari'

Menurutnya, sejak revisi UU KPK masyarakat punya skeptisisme terhadap kinerja KPK secara institusional.

“KPK menunjukkan bahwa revisi kemarin yang secara prosedural berjenjang, seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyadapan harus melalui dewan pengawas (Dewas) itu tidak menjadi halangan secara substansial,” ujarnya.

Dengan adanya OTT dua menteri, wali kota, dan bupati, ia menilai KPK telah membangunkan kembali optimisme publik bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK masih punya titik cerah.

Baca Juga: Tanggapi Tangisan Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Budiman Sudjatmiko: Lawanmu Tak Jadi Menghargaimu

Menurut penilaiannya, KPK selaku institusi antikorupsi masih sesuai harapan publik.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x