1. Perhatikan waktu kedatangan dan memakai masker
Dalam aturan baru KPU, ada pengaturan mengenai durasi waktu kedatangan pemilih ke TPS.
Pemilih diatur kehadirannya rata-rata per jam, sehingga tidak menumpuk massa seperti dalam pilkada-pilkada sebelumnya.
Selanjutnya, pemilih yang antre di luar maupun di dalam TPS akan diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.
Para pemilih yang datang ke TPS juga diwajibkan menggunakan masker.
Baca Juga: Tips Agar Menjadi Pembeli yang Lebih Waspada Selama Pandemi Covid-19
2. Cek suhu tubuh saat datang ke TPS
Setiap pemilih yang datang ke TPS juga akan dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, maka diperbolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
Apabila ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar yakni 37,3 derajat celcius, dipersilahkan mencoblos di bilik suara khusus yang berbeda, tetapi masih di lingkungan TPS tersebut.
3. Mencuci tangan dan membawa alat tulis sendiri