- Menteri ESDM (2011-2014).
- Kasus: Penyalahgunaan dana operasional menteri dan menerima gratifikasi.
- Vonis: 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta (banding).
- Status: Menjalani hukuman.
Baca Juga: Tak Ingin Ada Korban Perdagangan, Seorang Wanita 68 Tahun Berbagi Rumah dengan 1.330 Anjing
6. Idrus Marham
- Menteri Sosial (Januari-Agustus 2018).
- Kasus: Suap proyek PLTU Muluta Tamang Riau-1.
- Vonis: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (kasasi).
- Status: Bebas murni.