Jika Telah Terpilih, KPK Minta Kepala Daerah tak Manfaatkan Jabatan untuk Lakukan Korupsi

- 10 Desember 2020, 14:43 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (kiri).
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (kiri). /ANTARA/HO-Humas KPK.

PR DEPOK - Pilkada Serentak 2020 telah terlaksana pada Rabu, 9 Desember 2020 kemarin. Kepala daerah terpilih nantinya diharapkan tidak memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi ataupun kelompoknya.

Harapan itu diucapkan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

"Sebaliknya, KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangan-nya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat," ucap Ipi Maryati.

Baca Juga: Muncul Hoaks Dugaan Korupsi Terhadap Erick Thohir, Stafsus Minta Penyebar Segera Ditindak Hukum

KPK juga mengharapkan kepala daerah terpilih adalah para pemimpin yang berintegritas yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Ipi mengatakan, hal tersebut sudah diingatkan lembaganya dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah.

Melalui kegiatan tersebut, KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Metro Jaya: Kemungkinan Jumlah Akan Bertambah

"Melalui program 'Pilkada Berintegritas' tersebut, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK. Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," ucap Ipi Maryati.

Ipi Maryati menyatakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pertama, intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Baca Juga: Soal Jenazah Laskar FPI, RS Polri Ungkapkan Tak Ada Luka Lebam

"Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pusat sampai kerja sama dengan pihak lain," ujar Ipi Maryati.

Ketiga, intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan sampai pemerasan.

"Keempat, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan serta kelima penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan," kata Ipi Maryati.

Baca Juga: Ditanya Najwa Shihab Soal Dampak Kemenangan Gibran-Bobby bagi Jokowi, Yunarto Wijaya Jawab Begini

Selain itu, komisi antirasuah ini pun mengharapkan modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan.

"Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," ujar Ipi Maryati.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah