Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah selesai melakukan gelar perkara terkait insiden penembakan antara anggota Laskar FPI dengan aparat kepolisian.
Dari kasus yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang tersangka.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Polri Kenakan Habib Rizieq Pasal Berlapis
Sebelumnya diberitakan, bahwa pada Senin, 7 Desember 2020, sekira dini hari pukul 00.30 WIB, telah terjadi insiden penembakan antara anggota Laskar FPI dengan aparat kepolisian.
Dalam kejadian tersebut, sepuluh orang anggota Laskar FPI terlibat baku tembak dengan aparat kepolisian, yang menyebabkan tewasnya enam anggota Laskar FPI.***