Susul HRS, Ketua Panitia hingga Sekretaris Acara di Petamburan Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 17:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fjr/PMJ News

Lima tersangka lain tersebut yakni, di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, serta Idrus sebagai kepala seksi acara.

Tidak seperti Habib Rizieq yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan Pasal 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Fenomena Habib Rizieq karena Melemahnya Peran Nahi Munkar Ormas dan Parpol Islam

Kelima tersangka lain tersebut dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pihak kepolisian sebelumnya memang telah memberi ultimatum kepada lima tersangka lain tersebut.

Kepolisian juga memberikan dua opsi kepada kelimanya, yakni pertama menyerahkan diri sendiri ke Polda Metro Jaya, atau yang kedua kepolisian akan melakukan penangkapan paksa terhadap mereka.

Baca Juga: Polri Layangkan Peringatan Keras kepada 2 Tersangka Lain dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Pada akhirnya, tiga dari lima tersangka tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, seperti yang telah dipaparkan sebelumnya.

Namun, untuk dua orang tersangka lainnya, saat ini belum ada informasi atau kabar perkembangan keduanya. ***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah